DPRD KUTIM, ( Sangatta, 25/6/2025 ) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Wakil Bupati H. Mahyunadi menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur pada Rabu (25/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Sayid Anjas didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami dihadiri 21 anggota Dewan Sekwan Julansyah dan para Kepala Bagiserta undangan dan pejabat lingkup Sekretariat DPRD Kutim Hadir juga para Kepala OPD dan Forkopimda serta undangan
Wakil Bupati H. Mahyunadi menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun Kutai Timur yang lebih tertata secara regulasi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan daerah yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Wabup Mahyunadi .
Tanggapan Pemerintah Daerah
Wabup menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, perubahan regulasi ini juga menyesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pokok-pokok tanggapan Pemerintah Daerah mencakup:
• Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi agar tidak memberatkan masyarakat;
• Optimalisasi pengawasan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas penerapan perda;
• Penggalian potensi PAD guna mendukung kemandirian fiskal daerah;
• Penetapan tarif yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas keadilan;
• Kepastian hukum dan kejelasan redaksional dalam perumusan pasal-pasal perda agar tidak multitafsir;
• Percepatan peraturan pelaksana dan juknis, guna mendukung implementasi yang lebih terarah;
• Koordinasi lintas perangkat daerah serta edukasi masyarakat tentang fungsi pajak dan retribusi;
• Keterkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur;
• Transparansi program dan dukungan terhadap Program Nasional, termasuk pembebasan BPHTB untuk mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Dukung Pelayanan, Perkuat Regulasi
Wakil Bupati berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat segera diselesaikan bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
“Kami berharap agar Ranperda ini segera dibahas dan disahkan sebagai dasar hukum yang dapat dipedomani oleh seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan secara adil, transparan, dan sesuai visi-misi pembangunan daerah,” tegasnya.(*)