DPRD KUTIM, ( 24/6/2025 ) – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur menyampaikan pandangan kritis terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna,Ke-XXXIX diruang Sidang Utama, Bukit Pelangi Pusat Perkantoran, Sangatta, Senin (23/6/2025).
Ketua Fraksi GAP, Faizal Rachman, menyoroti sejumlah poin penting. Mereka menegaskan bahwa perubahan regulasi harus menjunjung asas keadilan, efisiensi fiskal, dan tidak memberatkan masyarakat.
Beberapa isu utama yang menjadi sorotan GAP adalah dengan meminta kejelasan atas penghapusan layanan di RSUD dan Puskesmas agar tidak menurunkan kualitas pelayanan dasar. Proses relokasi harus melibatkan pelaku usaha kecil-menengah agar tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif. Penyesuaian tarif seperti PBG dan PTKA harus proporsional, disertai simulasi dampaknya bagi masyarakat.
GAP mendorong adanya sosialisasi masif dan kesiapan pelaksana dari sisi kapasitas dan hukum. Optimalisasi pendapatan daerah diminta tetap mempertimbangkan aspek sosial dan kelompok rentan.
GAP juga menyoroti dampak kebijakan nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berpotensi mengurangi PAD melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Mereka meminta Pemda segera merespons dengan peraturan teknis, evaluasi PAD, pembentukan tim lintas OPD, serta komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
Fraksi GAP mengajak seluruh pihak menjalankan pembahasan Raperda ini secara terbuka dan kolaboratif demi Kutai Timur yang adil, makmur, dan berkelanjutan.(*)