DPRD KUTIM ( Selasa, 24/6/2025 ) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan umum ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Juru bicara Fraksi PPP, Hefnie Armansyah,S.TP menyebut revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah penting yang dilandasi kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini merupakan kewajiban agar peraturan daerah selaras dengan kebijakan nasional, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Hefnie.
Fraksi PPP juga menyambut baik evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong revisi demi memperkuat kepastian hukum, efisiensi, dan tertib administrasi. Sorotan Strategis Fraksi PPP menilai pentingnya perbaikan redaksi dalam Perda agar tidak multitafsir dan mudah dipahami serta diimplementasikan oleh aparatur dan masyarakat.
Fraksi PPP mendukung penghapusan retribusi layanan dasar di Puskesmas, serta penataan ulang retribusi di RSUD Kudungga dan RSUD Tipe D untuk mencegah pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan.PPP menyoroti perlunya relokasi jenis layanan retribusi seperti pasar grosir, pertokoan, dan pemanfaatan aset daerah agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Penyesuaian struktur tarif retribusi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dinilai penting agar konsisten dengan PP Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 serta tidak menimbulkan keluhan dari wajib retribusi. Meskipun fokus pada retribusi, PPP juga mendorong evaluasi tarif pajak sektor tertentu agar tidak menghambat pertumbuhan usaha, namun tetap optimal untuk PAD.
Fraksi PPP tidak hanya menyetujui revisi secara substansi, tetapi juga menekankan pentingnya implementasi yang tepat dan terstruktur. Pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Bupati Kutai Timur atau regulasi pelaksana lainnya sebagai acuan teknis di lapangan.
Penyesuaian ini harus diikuti dengan sosialisasi yang masif, agar tidak menimbulkan kebingungan dan hambatan dalam pelayanan publik.Fraksi PPP berharap perubahan Perda ini mampu menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan sikap ini, Fraksi PPP menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan daerah yang responsif terhadap dinamika nasional, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan perlindungan warga Kutai Timur.(*)