“Bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD” Jimmi, ST., MT Ketua DPRD Kutim
BERITA DPRD KUTIM – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., MT., memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Ke-XXXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin, 23 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Juliansyah, para Kepala Bagian Setwan, jajaran Pemerintah Kabupaten, unsur Forkopimda, serta tamu undangan. Berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, jumlah kehadiran telah memenuhi kuorum, sehingga rapat secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menekankan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menuntut penyesuaian regulasi agar selaras dengan peraturan pusat dan mendukung kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, dalam penyampaian Nota Penjelasannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Evaluasi dari pemerintah pusat menggarisbawahi pentingnya penyempurnaan redaksional sejumlah pasal serta relokasi beberapa objek retribusi.
Perubahan tersebut mencakup layanan pada Retribusi Jasa Umum, seperti pelayanan kesehatan di RSUD Kudungga, rumah sakit tipe D, dan puskesmas yang mengalami relokasi atau penghapusan. Selain itu, Retribusi Jasa Usaha juga turut disesuaikan, termasuk lokasi pasar grosir, pertokoan, pemanfaatan aset daerah, serta penyempurnaan struktur dan tarif pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Bupati Ardiansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran DPRD dalam memperkuat fungsi legislasi. Ia berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan agar menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan secara optimal. Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.(*)
Hashtag:#ParipurnaKutim2025 #RevisiPerdaPajak #KetuaDPRDPimpinSidang #KutimTingkatkanPAD #SinergiLegislatifEksekutif