“Kami ingin memastikan Raperda ini lahir dari proses yang matang, tidak tergesa-gesa, namun tetap berjalan dalam koridor waktu yang ditetapkan,” kata Sayyid Umar, S.Ag., M.Ag,
BERITA PARLEMEN 40 – KUTAI TIMUR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur 2025-2044, Sayyid Umar, S.Ag., M.Ag, menegaskan pentingnya penataan zonasi industri hilirisasi sebagai langkah strategis untuk mencegah terulangnya pengalaman pahit yang pernah terjadi di Maloy. Hal ini disampaikannya usai mendengarkan paparan awal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu 14 Mei 2025
“Kita sudah mendengarkan paparan awal dari Disperindag Kutim, dan ke depan kita akan segera menyusun agenda pembahasan Raperda RPIK ini. Empat bulan ke depan akan menjadi masa kerja intensif bagi Pansus untuk membedah setiap detail, khususnya terkait zonasi produk-produk industri hilirisasi seperti kelapa sawit, pisang, batubara, dan komoditas lainnya,” ujar Sayyid Umar, yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS Dapil 5 tersebut.
Menurutnya, zonasi industri merupakan isu krusial karena menyangkut kepentingan strategis masing-masing wilayah di Kutai Timur. Setiap kecamatan memiliki potensi unggulan yang perlu diakomodir dengan bijak dalam regulasi. Namun, di sisi lain, penentuan zonasi kerap memicu perdebatan tajam antar pemangku kepentingan.
“Dulu, di Maloy itu tidak boleh membangun pabrik-pabrik kemasan. Semuanya harus dipusatkan di KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional). Akibat kebijakan itu, potensi hilirisasi di Maloy justru mati suri, sementara daerah lain seperti Bontang dan Berau mengambil alih peluang tersebut. Kutim pun tertinggal,” jelas Sayyid Umar, yang merupakan mantan Kepala Desa Maloy.
Ia menambahkan, pengalaman buruk tersebut harus menjadi pelajaran berharga agar Kutim tidak lagi kecolongan dalam mengelola potensi daerahnya sendiri.
“Saya paham betul karena dulu saya Kades Maloy. Sampai hari ini, ada investor yang ingin masuk ke Maloy, namun terbentur larangan akibat zonasi yang tidak berpihak. Inilah yang akan kita perjuangkan agar Raperda Industri ke depan lebih realistis, fleksibel, dan mendukung pertumbuhan wilayah secara merata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sayyid Umar memastikan Pansus akan melibatkan Tenaga Ahli dan melakukan kajian mendalam secara internal untuk memastikan substansi Raperda berpijak pada data dan kepentingan masyarakat Kutai Timur.
“Dalam minggu ini kita akan mulai memetakan agenda kerja Pansus, termasuk penentuan prioritas isu, pendalaman materi, serta simulasi dampak regulasi. Kami ingin memastikan Raperda ini lahir dari proses yang matang, tidak tergesa-gesa, namun tetap berjalan dalam koridor waktu yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika pembahasan nanti dipastikan akan berlangsung alot, terutama terkait zonasi industri unggulan di tiap wilayah. Namun, hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat demi kemajuan Kutim ke depan.
“Kita tidak ingin zonasi malah menjadi penghambat perkembangan daerah. Justru sebaliknya, zonasi harus menjadi alat untuk memetakan potensi dan mempercepat hilirisasi di seluruh Kutai Timur, tanpa mematikan peluang daerah lain,” pungkasnya.(*)
TAGS: #IndustriKutim #HilirisasiBerkelanjutan #ZonasiBermartabat #InvestasiDaerah #MaloyBangkit