Produk Babi Berlabel Halal Beredar di Toko Modern, DPRD Kutim Geram Desak Tindakan Tegas

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera bertindak tegas, menarik produk dari peredaran, dan memberi sanksi keras kepada pelaku usaha yang lalai” Hj. Mulyana, SE.

BERITA PARLEMEN 40 – DPRD Kutai Timur geram atas temuan produk berbahan babi berlabel halal yang beredar di sejumlah toko modern di Kutim. Produk impor asal Tiongkok seperti marshmallow menjadi sorotan karena dinilai meresahkan masyarakat, khususnya umat Muslim. Anggota DPRD Kutim dari PAN, Hj. Mulyana, SE mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera bertindak tegas, menarik produk dari peredaran, dan memberi sanksi keras kepada pelaku usaha yang lalai.

Dukungan serupa disuarakan Fraksi PKS melalui H. Ardiansyah dan Sayid Umar, yang menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama kasus ini terjadi. Mereka meminta agar pengusaha yang tidak teliti dalam menjual produk impor diberi teguran keras, bahkan tak segan mencabut izin usaha jika terbukti melanggar. “Jangan tunggu masyarakat marah baru bertindak,” tegas Sayid Umar.

Fraksi PPP melalui Ramadhani turut mendesak agar pengawasan barang konsumsi diperketat. Ia menilai kejadian ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pemerintah dalam menjaga hak-hak konsumen Muslim di Kutim. “Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa hilang. Ini soal akidah, jangan dianggap sepele,” tegasnya.

Sebelumnya Disperindag Kutim langsung melakukan inspeksi mendadak di beberapa gerai ritel modern dan toko konvensional. Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramdhani, mengungkapkan masih menemukan produk marshmallow bermasalah beredar di pasaran. Di Indomaret Bukit Pelangi, ditemukan 21 item produk yang mengandung unsur babi namun tetap mencantumkan label halal.

Langkah awal yang diambil Disperindag bersifat persuasif, dengan mengamankan produk-produk tersebut sebelum ditarik sepenuhnya dari peredaran. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rilis BPJPH pada 21 April 2025, yang mengonfirmasi adanya sembilan item marshmallow mengandung unsur babi dengan label halal yang dinilai menyesatkan konsumen Muslim.

Bupati Kutim, melalui Disperindag, memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurut Nora, Bupati menekankan pentingnya menjaga keyakinan umat dengan memastikan produk haram tidak beredar bebas di Kutim. “Beliau sangat serius karena ini menyangkut akidah. Muslim tidak boleh memakan makanan berbahan babi, apalagi yang tertipu dengan label halal,” tegasnya.

Disperindag Kutim juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan temuan produk bermasalah. Nora menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan di lapangan. “Kalau ada temuan, segera laporkan. Kami akan turun langsung dan menyita barang tersebut. Ini butuh kerjasama semua pihak,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights