Mujianto vs Pertamina: Sengketa Lahan 5 Hektar Masuk Meja DPRD, Belum Ada Titik Temu

“Camat Sangatta Selatan Abbas: Kalau tidak ada titik temu, saya menyarankan agar ditempuh jalur hukum untuk memberikan kepastian”

BP 40 – Ruang hearing DPRD Kutai Timur memanas, Kamis 8 Mei 2025 siang, saat sengketa lahan antara warga Sangatta Selatan, Mujianto, dengan PT Pertamina EP Sangatta dibahas secara terbuka. Lahan seluas lima hektar yang telah digarap Mujianto sejak 2008 itu menjadi sumber persoalan setelah sebagian wilayahnya bersinggungan dengan lokasi operasional sumur milik Pertamina yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Markus Edi Palinggi, dan dihadiri anggota dewan Masdari Kidang, Leni Anggraeni, serta Hasbullah. Turut hadir Camat Sangatta Selatan Abbas, perwakilan Dinas Pertanahan (Salehudin), Dinas Perkebunan (Adi Yanto, S.P.), Dinas TPHP (Ahmad Witro), PT Pertamina (Sumandri), perwakilan Balai TNK, Kepala Desa Sangatta Selatan Mujahidin, kuasa hukum Mujianto (Raidon Hutahean, S.H.), serta sekitar 30 peserta rapat lainnya.

Markus Edi Palinggi menyampaikan bahwa hingga kini persoalan belum menemukan titik temu. DPRD tetap membuka ruang mediasi bila diperlukan, namun penyelesaian di lapangan sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum Mujianto, Raidon Hutahean, memaparkan bahwa kliennya telah mengelola lahan tersebut secara mandiri sejak 2008. Namun belakangan diketahui, sebagian dari lahan itu beririsan dengan area operasional sumur milik Pertamina, tanpa adanya ganti rugi atau kesepakatan resmi.

Perwakilan Balai TNK menjelaskan bahwa areal kerja sama pengelolaan strategis berada dalam zona khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial. Keberadaan sumur Pertamina seluas sekitar 2 hektar diklaim berada dalam ruang kerja sama pembangunan strategis dengan fungsi terbatas.

Perwakilan PT Pertamina, Sumandri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada 6 November 2024 dan telah bertemu langsung dengan Mujianto. Namun proses penyelesaian terhambat oleh tuntutan ganti rugi dari pemilik lahan, sementara status hukum lahan tersebut menurut Pertamina belum jelas.

Dinas Pertanahan menilai bahwa langkah yang diambil Pertamina sudah sesuai aturan. Sebab, wilayah yang diklaim oleh warga berada dalam kawasan TNK, yang secara administratif tidak bisa dimiliki atau digarap oleh masyarakat umum. Hal ini membuat posisi hukum penguasaan lahan oleh Mujianto menjadi lemah.

Camat Sangatta Selatan, Abbas, menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat kecamatan, namun tidak berhasil mempertemukan kesepahaman antara kedua belah pihak.

“Camat Sangatta Selatan Abbas: Kalau tidak ada titik temu, saya menyarankan agar ditempuh jalur hukum untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

“Di sisi lain, Mujianto menyatakan keberatannya karena menurutnya, selama proses inventarisasi oleh pihak Pertamina, ia tidak pernah dilibatkan. Ia juga menyebut bahwa dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, isu ganti rugi hanya dibahas sepintas dan tak kunjung menghasilkan solusi”kata Edi Markus Palinggi menrikan pernyataan Mujianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights