Yusri Yusuf, S.Sos Pansus Perda Ketertiban dan Ketentraman, Wujudkan Kehidupan Sosial yang Harmonis

BP 40 – Upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib dan harmonis terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Yusri Yusuf, S.Sos, anggota Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, usai menghadiri Rapat Paripurna yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025-2044 serta Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis, 6/3/2025

“Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menata kehidupan sosial di Kutai Timur. Perda ini diharapkan mampu mengatur serta menertibkan berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan, sehingga tercipta kehidupan yang lebih tenteram dan kondusif,” ujar Yusri Yusuf, politisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Timur periode 2024-2029.

Sebagai anggota Komisi B DPRD Kutai Timur yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Yusri menegaskan bahwa aturan ini sangat dinantikan karena akan menjadi landasan hukum dalam menjaga keteraturan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Kita ingin menciptakan aturan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif, sehingga masyarakat bisa hidup dalam lingkungan yang lebih nyaman dan harmonis,” tambah Yusri, putra kelahiran Sangatta, 30 Juli 1981, yang juga merupakan anggota DPRD Dapil 1 Sangatta Utara.

Saat ini, pembahasan Raperda masih terus berlangsung, dan Yusri berharap prosesnya dapat segera rampung agar segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan dukungan semua pihak, regulasi ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.(*)

Hashtag: Hashtag: #PerdaKetertibanDanKetentraman #HarmoniSosialKutaiTimur

DPRDKutaiTimur #LingkunganAmanTenteram #RegulasiUntukMasyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights