SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota dewan
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, dan dihadiri sebanyak 22 anggota dewan, Sekretaris DPRD Jainuddin, SE., MM, unsur pemerintah daerah, serta para pejabat dan undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutai Timur, Senin (4/5/2026).
Laporan hasil reses dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Jainuddin, yang merangkum aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan (dapil) di Kutai Timur.
Pelaksanaan reses sendiri mengacu pada Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta berdasarkan SK Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2026, yang dilaksanakan selama lima hari, mulai 9 hingga 13 April 2026 di lima dapil secara serentak.
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa mayoritas usulan masyarakat masih didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur. Di antaranya pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, jaringan air bersih (PDAM), jalan usaha tani, hingga sarana dan prasarana olahraga serta sektor pertanian.
DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa reses merupakan instrumen penting dalam menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, yang selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan APBD.
Selain itu, melalui kegiatan reses, anggota dewan juga melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi riil pembangunan serta memverifikasi usulan masyarakat agar tepat sasaran.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk mengawal seluruh aspirasi yang telah dihimpun agar dapat terakomodasi dalam kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.(*)

