Yusri Yusuf Soroti Akses Informasi Lowongan Kerja dan Ketimpangan Pajak Tenaga Kerja Non-KTP Kutim

“Mereka kerja di Kutim, gaji dipotong pajaknya, tapi disetor ke daerah asal karena tidak punya KTP Kutim dan NPWP. Manfaatnya tidak dinikmati oleh daerah,” Yusri Yusuf, S.Sos

DPRD KUTIM — Anggota DPRD Kutai Timur Fraksi Demokrat, Yusri Yusuf, S.Sos menyoroti serius persoalan sulitnya akses informasi lowongan kerja dan ketimpangan kontribusi pajak dari tenaga kerja perusahaan yang bekerja di Kutai Timur, namun tidak beridentitas sebagai penduduk setempat.

Dalam rapat Pansus RPJMD 2025-2029 Selasa, 22/7/2025 diruang Hearing DPRD yang dihadiri beberapa Kepala OPD dan pejabat terkait termasuk Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dr. Roma Malau, Yusri mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme masyarakat dalam mencari informasi lowongan pekerjaan. Menurutnya, hingga saat ini, banyak pencari kerja di Kutim — terutama lulusan baru — masih kesulitan mencari tahu perusahaan mana saja yang membuka lowongan, jenis pekerjaan yang dibutuhkan, serta syarat-syaratnya.

“Informasi soal lowongan kerja masih sangat terbatas dan tidak tersosialisasi dengan baik. Warga bingung harus mencari ke mana, padahal banyak anak muda kita baru lulus kuliah atau sekolah dan butuh arah. Harusnya ada satu sistem terpadu, misalnya aplikasi digital khusus lowongan kerja perusahaan swasta di Kutim,” ujar Yusri anggota DPRD Dapil 2 meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan dan Rantau Pulung.

Ia mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim untuk mulai membangun platform resmi yang bisa diakses publik — baik berbasis website maupun aplikasi — yang menghubungkan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja lokal secara cepat, transparan, dan terkini.

Tak hanya itu, Yusri juga mengkritisi fenomena maraknya karyawan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang bekerja di wilayah Kutim namun tidak memiliki identitas kependudukan Kutai Timur (KTP Kutim). Ia menyebut hal ini berakibat langsung pada hilangnya potensi retribusi dan pendapatan daerah.

“Mereka kerja di Kutim, gaji dipotong pajaknya, tapi disetor ke daerah asal karena tidak punya KTP Kutim. Bahkan banyak yang tidak punya NPWP. Ini jelas merugikan kita. Yang kerja di sini, tapi manfaatnya tidak dinikmati oleh daerah,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Yusri menegaskan pentingnya penegakan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam aturan itu, seluruh tenaga kerja yang bekerja di Kutim wajib memiliki KTP Kutai Timur.

“Kita sudah punya regulasinya. Tinggal komitmen untuk menegakkan dan menyosialisasikan secara serius. Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh. Ini demi keadilan fiskal dan perlindungan tenaga kerja lokal kita,” tegas Yusri.

Ia berharap, dengan sistem informasi lowongan kerja yang terpadu dan penertiban administrasi kependudukan bagi tenaga kerja, maka Kutai Timur dapat lebih maksimal dalam mengelola potensi tenaga kerja lokal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights