BP40 – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur, H. Masdari Kidang, SE, mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu bagi seluruh anggota dewan dalam setiap agenda resmi DPRD. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar soal etika, melainkan merupakan kewajiban yang diatur secara jelas dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kutai Timur.
Masdari menyampaikan keprihatinannya terhadap kebiasaan molornya pelaksanaan rapat, baik rapat internal, paripurna, maupun rapat dengan mitra kerja. Menurutnya, kondisi seperti ini mencerminkan kurangnya kedewasaan lembaga, terlebih jika terus berulang.
“Saya sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan merasa tidak sepakat jika jadwal rapat molor terlalu lama. Toleransi lima hingga sepuluh menit masih bisa dimaklumi. Namun jika sampai berjam-jam tentu sangat disayangkan,” ujarnya usai menghadiri rapat di Ruang Hearing, Senin (5/5/2024).
Politikus Fraksi Demokrat ini menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus menjadi teladan, termasuk dalam hal ketepatan waktu. Hal ini, katanya, tidak bisa dianggap sepele karena sudah diatur dalam aturan internal dewan.
“Tatib DPRD secara tegas mengatur kedisiplinan dan kewajiban anggota, termasuk hadir tepat waktu dalam mengikuti rapat. Kalau kita sendiri tidak patuh, bagaimana mungkin lembaga ini bisa dihormati?” tegasnya.
Masdari mencontohkan rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 karena menunggu kuorum, padahal para tamu undangan dari berbagai instansi telah hadir sesuai jadwal. Para undangan datang tepat waktu, tapi kita sebagai tuan rumah justru terlambat. Ini harus kita ubah. Kita adalah wajah dari lembaga ini dan harus mampu memberi contoh yang baik.
“Karena itu, sebagai Wakil Ketua BK, saya mengingatkan hal ini demi menjaga nama baik kita bersama. Disiplin waktu bukan sekadar soal etika, tapi juga tanggung jawab yang diatur dalam Tatib. Mari kita tunjukkan bahwa DPRD Kutim adalah lembaga yang layak dihormati dan dicintai rakyat,” pungkasnya. (*)
Hashtag:
#DPRDKutim
#DisiplinWaktu
#MarwahLembaga
#WakilRakyatTeladan
#EtikaLegislatif