KOMBENG – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), Baya Sargius L. S.Sos, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) di Desa Marga Mulia, Kecamatan Kombeng, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, ketua RT, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam kesempatan itu, Baya Sargius menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD untuk menyosialisasikan peraturan daerah yang telah disusun bersama pemerintah daerah.
Ia menegaskan, peraturan daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPRD bersama pemerintah daerah dan hanya berlaku di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Perda tersebut bertujuan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, ketenteraman, dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat agar kita bisa hidup aman, tenteram, dan damai di wilayah Kutai Timur. Ini juga bagian dari kewenangan DPRD bersama pemerintah daerah dalam membentuk aturan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Baya Sargius juga menjelaskan bahwa perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berpedoman pada Undang-Undang dan UUD 1945, serta memiliki turunan aturan lain seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Sementara itu, perda menjadi dasar hukum di daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menambahkan, secara teknis pelaksanaan dan penegakan Perda Tibum menjadi tugas Satpol PP Kutai Timur sebagai aparat penegak peraturan daerah. “DPRD membuat aturan bersama pemerintah daerah, sedangkan pelaksanaan dan penegakannya dilakukan oleh OPD terkait. Karena itu, perda ini harus dipahami dan ditegakkan bersama demi ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)

