BP 40 – Pada Jumat, 28 Februari 2025, rapat antara Komisi C DPRD Kutai Timur dengan Inspektorat dan beberapa OPD mitra kerja terkait, berlangsung di ruang hearing DPRD Bukit Pelangi. Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas Rapat mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil review yang dilakukan Inspektorat Kutai Timur terkait hutang yang masih menggantung.
Sayid Anjas, Wakil Ketua I DPRD membuka rapat dengan menekankan pentingnya mendapatkan hasil audit atau review secepatnya. Hal ini diperlukan karena Badan Anggaran (Banggar) akan menggelar rapat pada 4 Maret mendatang. “Jadi sebelum rapat Banggar, kami dari Komisi C ingin memastikan bahwa informasi yang diperoleh dapat segera disampaikan sejauh mana hasilnya”kata Sayid Anjas dengan mempersilahkan Faukur Rozak dari Inspektorat

Dalam hearing Wakil Ketua I Sayid Anjas didampingi Ketua Komisi C H.Ardiansyah dan anggota Komisi C antara lain, H.Aidil Fitri, Syaiful Bakhri, Pandi Widianto, Sayyid Umar dan Kari Palimbong san tenaga ahli Komisi C Abdul Wahid.Sedangkan dari Inspektorat ( Irbansus) diwakili Faukur Rozak, hadir juga perwakilan dari Bappeda, Bapenda Bagian Pembangunan dan BPKAD.
Menjawab pertanyaan DPRD, Faukur Rozak ( Irbansus) Inspektorat menyampaikan bahwa Inspektorat bertanggung jawab atas tiga hal: review hutang, review RKPD, dan pendampingan bersama BPK. Dalam review hutang, Faukur mengungkapkan bahwa terdapat potensi hutang sekitar 4.378 paket pekerjaan di tahun 2024, yang saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh tim Inspektorat.

“Review ini bukan audit, tetapi memastikan hasilnya secara terbatas. Kami turun ke lapangan untuk memeriksa langsung di 18 kecamatan dan desa-desa, termasuk di daerah pesisir. Tim kami bekerja sangat keras, bahkan hingga tengah malam,” jelas Faukur.
Sayid Anjas meminta agar hasil audit segera diselesaikan mengingat batas waktu yang semakin dekat. Faukur Rozak menegaskan bahwa target Inspektorat adalah selesai pada 15 Maret 2025, agar laporan dapat disampaikan ke BPK pada 26 Maret.
Ketua Komisi C, Ardiansyah,menegaskan bahwa DPRD memerlukan hasil audit ini untuk menentukan besaran hutang yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. “Kami tidak ingin terkesan mengabaikan kontraktor, tapi kami harus memastikan bahwa proses ini transparan dan akurat,” ungkap Ardiansyah.
Dengan waktu yang semakin mendekat, Komisi C terus mendorong Inspektorat untuk mempercepat proses audit dan review agar dapat memenuhi target yang sudah ditetapkan. “Semua pihak terkait, termasuk mitra OPD dan kontraktor, harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas juga memberikan kesempatan berbicara kepada masing-masing perwakilan OPD sebagai mitra sesuai dengan tugas dan fungsinya yang juga terkait dengan hasil review dan pembayaran hutang pemeirntah daerah kepada pihak ketiga tahun 2024 (*)
Hashtags:
#RapatKomisiC #InspektoratKutaiTimur #HutangPemerintah #DPRDKutaiTimur #ReviewHutang #BadanAnggaran #PembangunanKutim #OPDKutaiTimur #AuditHutang #PenyelesaianHutang