SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur mulai turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di 18 kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 25–27 Februari 2026.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, SE., MM mengatakan, sosialisasi dilaksanakan secara serentak sebagai bagian dari upaya menyampaikan langsung berbagai regulasi daerah kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan diruang kerjanya, DPRD Kutai Timur, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (25/2/2026).
Didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Hasara, SH Jainuddin menjelaskan, terdapat sejumlah peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang menjadi materi sosialisasi. Di antaranya Perda tentang Ketenteraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami regulasi daerah sekaligus mengetahui arah kebijakan pembangunan yang sedang dan akan dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Sekretariat DPRD Kutai Timur juga menugaskan satu orang staf pendamping untuk setiap anggota dewan. Para staf tersebut bertanggung jawab membantu kelengkapan administrasi serta kebutuhan teknis selama pelaksanaan sosialisasi di lapangan.
“Pendampingan ini penting agar kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan seluruh materi peraturan daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” jelas Jainuddin.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami berbagai peraturan daerah yang telah dan sedang disusun, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. (*)

