Seluruh Fraksi DPRD Kutim Setujui Revisi Perda Keuangan Daerah, Soroti Pentingnya Penguatan PAD

“Kami berharap Pemkab bisa serius dalam mengimplementasikan perubahan ini agar pengelolaan pajak dan retribusi berjalan efektif dan mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan,”Sayid Anjas, SE., MM Wakil Ketua I DPRD

BERITA DPRD KUTIM – Sebanyak 23 anggota DPRD Kutai Timur hadir dalam Rapat Paripurna ke-XXXIX Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (24/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi, Sekretaris DPRD Juliansyah, S.Hut., para pejabat Pemkab, pejabat Sekretariat Dewan, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan daftar hadir anggota dewan oleh Sekretaris Dewan. Agenda utama rapat adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 beserta aturan turunannya.

Sayid Anjas menjelaskan bahwa rancangan perubahan ini telah disampaikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Rapat Paripurna ke-XXXVIII, sehari sebelumnya (Senin, 23 Juni 2025). Ia menegaskan bahwa revisi Perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, guna menyesuaikan regulasi daerah dengan arah kebijakan nasional terbaru di sektor perpajakan dan retribusi daerah.

“Perubahan Perda ini sangat strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami berharap Pemkab bisa serius dalam mengimplementasikan perubahan ini agar pengelolaan pajak dan retribusi berjalan efektif dan mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Anjas.

Seluruh fraksi di DPRD Kutai Timur menyatakan menerima rancangan perubahan Perda tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting dan saran konstruktif, khususnya terkait penguatan regulasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Pemandangan umum fraksi-fraksi disampaikan secara bergiliran;Fraksi NasDem oleh Yulianus Palangiran,Fraksi Golkar oleh Hj. Hasna, Fraksi PKS oleh Akbar Tanjung Fraksi Demokrat oleh Yusri Yusuf Fraksi PPP oleh Hefnie ArmansyahFraksi GAP oleh Hj. Mulyana serta Fraksi PIR oleh dr.Novel Tyty Paembonan

Masing-masing fraksi memberi apresiasi terhadap langkah adaptif Pemkab Kutim dalam menyelaraskan regulasi dengan kebijakan nasional. Mereka juga mendorong pentingnya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pajak serta retribusi sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights