SANGATTA, Senin (19/1/2026) – Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, SE, MM, menegaskan bahwa disiplin kerja berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kutim. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi yang dihadiri para kepala bagian Pejabat struktural hingga pejabat fungsional di halaman Sekretariat DPRD Kutai Timur.

Jainuddin menekankan tidak ada perbedaan kewajiban antara pejabat struktural, kepala bagian, maupun staf. Seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel pagi dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun pelayanan yang optimal kepada DPRD.

Sebagai bentuk pengawasan langsung, Sekwan menyatakan akan rutin melakukan pengecekan ke setiap ruangan kerja setiap pagi guna memastikan kehadiran serta kesiapan pegawai dalam melayani kebutuhan anggota DPRD. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas internal, menghindari pembentukan kubu-kubu, serta membangun kerja sama yang solid dan saling mendukung.
Dalam kesempatan yang sama, Jainuddin menyoroti kondisi sejumlah ruangan kerja anggota DPRD yang masih memiliki kekurangan fasilitas. Ia mengungkapkan telah melakukan pengecekan langsung ke seluruh ruangan dan menemukan masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu segera dilengkapi. Namun, ia tidak merinci kekurangan tersebut.
Terkait hal itu, Sekwan menegaskan seluruh porter DPRD bertanggung jawab melaporkan setiap kekurangan dan kebutuhan ruangan kepada atasan untuk segera ditindaklanjuti.
Sekwan juga menegaskan bahwa kehadiran porter wajib setiap hari kerja. Tidak boleh ada anggapan bahwa ketika anggota dewan tidak berkantor, porter ikut tidak hadir. Pola kerja seperti itu dinilai tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan demi menjaga standar pelayanan dan disiplin kerja.
Ia kembali menegaskan bahwa profesionalitas, kekompakan, dan rasa tanggung jawab harus menjadi budaya kerja seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kutai Timur, dengan pelayanan kepada DPRD sebagai prioritas utama. (*)

