SANGATTA — Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur menugaskan sejumlah staf untuk mendampingi para anggota DPRD selama pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan digelar pada 9 hingga 10 November 2025 mendatang. Penugasan ini disesuaikan dengan lokasi kegiatan masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, S.H., menjelaskan bahwa staf yang ditunjuk akan bertugas membantu kelancaran administrasi dan dokumentasi kegiatan dewan selama sosialisasi berlangsung. “Sekretariat DPRD akan menyesuaikan penugasan staf dengan dapil tempat kegiatan berlangsung agar koordinasi di lapangan berjalan baik,” ujar Hasara.
Menurutnya, dukungan dari sekretariat sangat penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan Sosper yang menjadi agenda resmi DPRD Kutim pada bulan November ini. Selain memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur, pendampingan staf juga akan membantu pengumpulan data serta pelaporan hasil sosialisasi di masing-masing wilayah.
Kegiatan Sosper sendiri akan dilaksanakan serentak di beberapa lokasi, yaitu PT Indominco untuk Dapil 2, Long Mesangat untuk Dapil 3, Batu Redi Telen untuk Dapil 4, dan Sangkulirang untuk Dapil 5. Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil 1 diberikan kebebasan memilih dapil mana yang akan mereka kunjungi selama pelaksanaan sosialisasi. (*)

