BP 40 – Proses penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS), yang difasilitasi DPRD Kutai Timur melalui Panitia Kerja (Panja), kembali mengalami perkembangan signifikan. Pertemuan yang semula direncanakan melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, terpaksa dibatalkan. Pembatalan ini dipicu oleh penolakan Kelompok Tani terhadap penunjukan H. Bachok Riandi sebagai Ketua Panja.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, telah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan H. Bachok Riandi sebagai Ketua Panja bersama enam anggota DPRD dari Dapil III, IV, dan V, yang mewakili berbagai komisi dan fraksi. Panja ini dibentuk untuk merumuskan solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Dinas PMD-PTSP, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Namun, saat pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 16 April 2025 di Warung Restu Ibu, Simpang Tiga Telen, hampir terlaksana, muncul surat keberatan dari Kelompok Tani Lestari Sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Poktan, Solihin. Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama penolakan terhadap penunjukan H. Bachok Riandi sebagai Ketua Panja. Pertama, munculnya keraguan atas netralitas H. Bachok, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak perusahaan. Kedua, mekanisme pembentukan Panja dinilai tidak berada di bawah komisi yang membidangi urusan pertanahan dan perkebunan.
Merespons keberatan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, segera mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengenai pembatalan sekaligus penundaan pertemuan tersebut. Surat ini juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang sebelumnya dijadwalkan hadir.
Pembatalan pertemuan ini memicu beragam tanggapan dari tokoh masyarakat setempat. Mantan Kepala Desa Muara Pantun, Armia, menyayangkan keputusan tersebut. “Kita seharusnya memberi kesempatan Panja untuk bekerja terlebih dahulu. Bagaimana bisa menilai kinerjanya jika belum sempat melaksanakan tugas?” ujarnya.
Ketua Koperasi Arbani turut menyampaikan keprihatinan atas insiden ini, mengingat seluruh perwakilan DPRD dan instansi terkait telah hadir di lokasi.
Dalam suasana penuh pertimbangan, H. Bachok Riandi mengambil langkah tegas dengan menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Panja demi menjaga kondusivitas dan harmoni dalam proses penyelesaian konflik.
“Saya mohon maaf kepada Ketua DPRD dan rekan-rekan di Panja. Dengan ini saya menyatakan mundur dari posisi Ketua Panja. Saya juga mempersilakan Ketua DPRD untuk menunjuk saudara Muhammad Ali dari Dapil V sebagai pengganti,” ujar H. Bachok Riandi yang juga Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan dan anggota Badan Anggaran.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni demi menjaga stabilitas proses. “Sebagai anggota DPRD dari Dapil IV, saya tetap berkomitmen membantu masyarakat. Namun, apabila terjadi penolakan,meski bukan karena ketidakmampuan saya menjalankan tugas dari lembaga DPRD saya menghargainya dan memilih untuk mundur. Perlu saya tegaskan, adik saya memang bekerja di PT EMAS, tetapi hanya sebagai karyawan biasa dan tidak ada kaitannya dengan peran saya sebagai wakil rakyat,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan membuka jalan bagi proses penyelesaian yang lebih konstruktif dan produktif, serta menjaga semangat kolaborasi semua pihak demi terwujudnya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Susunan Panitia Kerja Penanganan Permasalahan Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS), Telen
No. | Nama | Jabatan | Keterangan |
1. | H. Bachok Riandi | Ketua | Dapil IV, Wakil Ketua Komisi C Bid. Pembangunan |
2. | Yan, S.Pd.SD., M.Pd | Wakil Ketua | Dapil IV, Komisi D |
3. | Yosep Udau, S.Sos | Sekretaris | Dapil III, Komisi B |
4. | Baya Sargius L, S.Sos | Anggota | Dapil IV, Komisi A |
5. | Kristian Hasmadi | Anggota | Dapil IV, Komisi C |
6. | H. Aidil Fitri | Anggota | Dapil IV, Komisi A |
7. | Hasbollah, S.Ag., M.AP | Anggota | Dapil V, Komisi B |