“Ini bentuk arogansi korporasi. Tidak hadir dalam RDPU berarti tidak punya niat menyelesaikan konflik. Ini mencoreng wajah investasi dan menyakiti hati rakyat,”Ketua Panja Muhammad Ali, S.H.
DPRD KUTIM – Konflik agraria antara Kelompok Tani (Poktan) Nila Lestari dan perusahaan sawit PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur melalui Panitia Kerja (Panja) mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT Emas di atas lahan yang diklaim petani seluas lebih dari 200 hektare.

Desakan ini disampaikan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Hearing DPRD Bukit Pelangi Sangatta, Kamis, 12 Juni 2025. Ironisnya, pihak manajemen PT Emas tidak hadir, meski telah dua kali diundang secara resmi oleh lembaga DPRD Kutai Timur.
Panja DPRD dipimpin oleh Muhammad Ali (Ketua), Baya Sargius (Wakil Ketua), dan beranggotakan Kajan Lahang, H. Aidil Fitri, Yosef Udau, Kristian Hasmadi, Faizal Rachman, Yan, Hasbollah, serta H. Bahcok Riandi.

“Ini bentuk arogansi korporasi. Tidak hadir dalam RDPU berarti tidak punya niat menyelesaikan konflik. Ini mencoreng wajah investasi dan menyakiti hati rakyat,” tegas Ketua Panja DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, S.H., yang juga Ketua Komisi B dari Fraksi PPP.
RDPU yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutim itu juga dihadiri oleh Ketua Poktan Nila Lestari Solihin dan anggota, Dinas Pertanahan, Camat Telen, Polsek Muara Wahau, perwakilan Koramil Muara Wahau, serta sejumlah dinas teknis. Namun, kekecewaan mencuat akibat ketidakhadiran PT Emas yang dinilai tidak menghargai proses demokrasi dan suara rakyat kecil.

Dalam pertemuan tersebut, Panja DPRD menyepakati tiga langkah strategis;yaituh Melaporkan dugaan penyalahgunaan HGU PT Emas ke Kanwil BPN Kalimantan Timur. Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Emas serta Membentuk tim gabungan bersama Pemkab dan OPD teknis untuk investigasi lapangan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan atas nama investasi. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Muhammad Ali.
Ketua Poktan Nila Lestari, Solihin, tidak bisa menyembunyikan kelegaan dan harapan dari hasil RDPU tersebut. Ia menegaskan bahwa kelompok taninya telah mengelola lahan tersebut sejak 2012, jauh sebelum PT Emas hadir.
“Kami kecewa, Pak. Tanpa sosialisasi, tanpa ganti rugi, mereka masuk dan klaim tanah kami begitu saja. Kami minta video ini disebarkan ke mana-mana, kalau bisa sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Kami ingin beliau tahu penderitaan kami,” ungkap Solihin dengan mata berkaca-kaca saat memberikan keterangan pers didampingi pengurus dan anggota Poktan Nila Lestari.
“Pak Presiden, kami rakyat kecil. Kami petani. Kami bukan penghalang pembangunan. Tapi tolong… jangan biarkan tanah kami dirampas tanpa bicara. Kami ingin keadilan, bukan kekuasaan yang membungkam kami. Ini tanah kami untuk diwariskan anak cucu kami,” tegas Solihin.
Kini, masyarakat dan DPRD menunggu langkah cepat dari Dinas Pertanahan, BPN, Dinas Perkebunan, PUPR, serta PMD-PTSP untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil RDPU.(*)
Hastage: #LahanKamiDirampas #KeadilanUntukPetani #PresidenHarusTahu #StopPTEmas #PetaniMelawan #DPRDKutimBergerak #KembalikanTanahRakyat #PrabowoDengarKami #TanahUntukPetani #KorbanInvestasiRakus