DPRD KUTAI TIMUR, ( Rabu, 13/8/2025 ) – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, di balik kesepakatan tersebut, peta sikap fraksi mengungkap perbedaan tajam terkait mekanisme proyek tahun jamak atau Multi Years yang diatur dalam dokumen RPJMD.
Sidang paripurna dengan agenda kesepakatan bersama ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (13/8/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayid Anjas.SE, MM. Hadir dalam sidang, Wakil Bupati H.Mahyunadi, SE., M.Si dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Juliansyah,S.Hut dan jajaran pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD oleh Aldryansyah, S.Kom, yang mewakili Ketua Pansus Edi Markus Kalinggi. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan dan rekomendasi strategis yang menjadi pijakan sebelum pengambilan keputusan bersama.
Peta Sikap Fraksi DPRD Kutim
Berdasarkan sikap resmi fraksi, posisi DPRD Kutim terkait Multi Years terbagi menjadi tiga kelompok:
• Menolak Multi Years
- Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) – Menyetujui RPJMD menjadi Perda, namun menolak Multi Years karena dinilai sering memunculkan persoalan mutu pekerjaan. GAP mendukung percepatan perbaikan seluruh jalan kabupaten demi konektivitas dan kesejahteraan masyarakat.
- Fraksi Golkar – Menolak Multi Years karena proyeksi anggaran lima tahun ke depan cenderung menurun. Golkar juga menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-tambang dan konsistensi program.
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Menolak Multi Years demi menjaga fleksibilitas anggaran, mengantisipasi penurunan kualitas pekerjaan, mencegah penyimpangan, dan memudahkan evaluasi tahunan.
• Mendukung Multi Years
- Fraksi Demokrat – Setuju Multi Years khusus untuk proyek strategis seperti pelabuhan, jalan, dan jembatan, demi pemerataan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Mendukung Multi Years dengan syarat pengawasan DPRD diperketat. Pembangunan harus konsisten, transparan, dan akuntabel.
- Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) – Mendukung Multi Years untuk proyek strategis dengan perencanaan matang dan kerangka keuangan sesuai kondisi daerah.
• Memberi Catatan Program
- Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) – Menyetujui RPJMD dan mendorong transformasi ekonomi Kutim dari ketergantungan pada tambang menuju sektor pertanian, peternakan, pariwisata, dan UMKM. NasDem meminta pemerintah konsisten menjalankan program agar target tercapai.
Catatan Pansus RPJMD
Dalam laporannya, Pansus RPJMD DPRD Kutim memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah:
- Menyerahkan dokumen perencanaan tepat waktu.
- Menjadikan RPJMD sebagai acuan utama kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
- Mengoptimalkan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program yang sesuai kebutuhan masyarakat.
- Memperkuat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar aspirasi warga terakomodasi maksimal.
Visi Lima Tahun ke Depan
RPJMD 2025–2029 memuat visi pembangunan Kutai Timur yang menitikberatkan pada pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan diversifikasi ekonomi. Tujuannya jelas: mengurangi ketergantungan pada sektor tambang, sekaligus mewujudkan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. (*)

