BALIKPAPAN – Sektor pertanian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat dukungan besar melalui penguatan infrastruktur pascapanen modern. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Perum BULOG di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Pemkab Kutim, bersama Direktur SDM dan Transformasi Perum BULOG, Prof. Sudarsono Hardjosoekarto, didampingi Pimpinan Wilayah BULOG Kaltimtara, Musazdin Said.
Agenda ini disaksikan langsung oleh jajaran legislatif, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas didampingi Ketua Komisi B Muhammad Ali, Sekretaris DPRD Jainuddin, serta sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyampaikan bahwa kehadiran infrastruktur modern seperti Rice Milling Unit (RMU) dan mesin pengering (dryer) sangat krusial bagi petani di Kutai Timur untuk menjaga stabilitas kualitas hasil panen.
“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kehilangan hasil panen (losses) yang sering dialami petani saat musim penghujan, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan daerah,” ujar Sayid Anjas didampingi Ketua Komisi B Muhammad Ali usai acara.
Pembangunan pusat pengolahan padi dan jagung ini rencananya akan menempati lahan hibah seluas kurang lebih tiga hektare di Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta. Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat infrastruktur pascapanen terintegrasi, mulai dari gedung penyimpanan berkapasitas 1.000 ton, fasilitas silo (tangki penyimpanan), hingga sarana pengolahan pangan berbasis mekanisasi dan otomatisasi modern yang dikelola oleh BULOG.
Implementasi program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen (IPP). DPRD Kutai Timur sendiri telah memberikan dukungan konkret melalui persetujuan penyediaan lahan tersebut guna memastikan keberlangsungan stok pangan lokal.
Lebih lanjut, Sayid Anjas menekankan bahwa pihaknya melalui Komisi B akan memprioritaskan pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan hibah ini agar benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan koordinasi dengan kementerian terkait, terdapat 21 tipe infrastruktur yang akan disalurkan kepada kelompok tani dengan kategori luas lahan skala 50 hingga 500 hektare.
“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengolahan ini dikelola secara profesional sehingga memberikan nilai tambah bagi produk pertanian lokal dan meningkatkan kesejahteraan petani kita di Kutai Timur,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Encek Achmad Hendardi
Editor : Adi Sagaria

