Anggota DPRD Yan, S.Pd., SD., M.Pd Sosialisaiskan Perda Tibum 2025. Ajak Warga Jaga Ketertiban dari Lingkungan Sendiri

TELEN – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, S.Pd., SD., M.Pd, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Tibum) di Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dihadiri kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Yan menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami masyarakat secara utuh dan dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menekankan bahwa terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat harus dimulai dari lingkungan paling dekat, yakni desa dan RT. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam menjaga suasana aman dan harmonis.

“Ketertiban umum itu tidak dimulai dari kantor pemerintah kabupaten, tetapi dimulai dari desa, RT, dan lingkungan kita sendiri. Dari situlah fondasi ketenteraman dibangun,” ujar Yan, anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR).

Yan menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Perda baru ini memberikan kepastian aturan agar setiap warga dapat menjalankan hak dan kewajibannya tanpa mengganggu kepentingan orang lain.

Ia menambahkan, perda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari kebersihan lingkungan, larangan membuang sampah sembarangan, ketertiban usaha dan parkir, hingga pengaturan hewan peliharaan dan ternak agar tidak meresahkan warga.

“Perda ini bertujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan saling menghormati,” tegas Yan yang juga menjadi Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat .

Sementara itu, narasumber dari Satpol PP Kutai Timur, Zainal Arifin, memaparkan secara rinci substansi perda dengan moderator Deviyanto Feryadi. Ia menjelaskan bahwa perda mengedepankan upaya pembinaan dan peringatan, namun juga memuat sanksi administratif hingga denda bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dialogis dengan berbagai pertanyaan warga terkait ketertiban lingkungan dan pengelolaan ternak. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami Perda Tibum 2025 serta berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman, dimulai dari lingkungan masing-masing. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights