SANGATTA, JUMAT 17/10/2025 – Hingga pertengahan Oktober 2025, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur masih belum ditetapkan. Kondisi ini berdampak langsung pada proses legislasi, karena sedikitnya tiga Raperda lain yang saat ini sudah masuk tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) tidak dapat dijadwalkan untuk rapat paripurna.
Plt Sekretaris DPRD Kutai Timur, Hasarah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2025) menjelaskan, total ada empat Raperda yang tengah dibahas Pansus. Namun khusus tiga di antaranya belum bisa dilanjutkan ke tahap penetapan karena RTRW sebagai payung hukum tata ruang wilayah belum rampung. “Ada empat Raperda yang sedang dibahas, namun jadwal paripurna belum bisa ditetapkan karena Perda RTRW belum ada,” ujar Hasarah yang saat itu didampingi Kabag Program dan Keuangan Jainudin, Kabag FPP Rudi serta Perisalah Legislatif DPRD Kutim, R.T. Shinta Purnamasari Herawati.
Empat Raperda tersebut yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2025 dengan Ketua Pansus Sayyid Umar, Raperda Kabupaten Layak Anak dengan Ketua Pansus Asty Mazar, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dipimpin Pandi Widianto, serta Raperda RTRW yang menjadi acuan utama penataan wilayah Kutai Timur dengan Ketua Pansus Faizal Rachman.
“Pansus RPIK yang diketuai Sayyid Umar sudah melakukan pembahasan hingga studi banding. Namun pengesahan belum bisa dilakukan karena RTRW belum ada landasan hukumnya. Maka pengesahan kita tunda hingga RTRW disahkan terlebih dahulu,” tegas Hasarah.
Ia menambahkan, tiga Raperda lainnya tetap berjalan dalam tahapan pembahasan internal dan pemantapan isi. Namun DPRD Kutim menempatkan RTRW sebagai prioritas utama untuk dituntaskan dan ditetapkan pada akhir tahun 2025 agar regulasi turunan lainnya dapat segera menyusul. (*)

