Perda Ketertiban Umum Disahkan! Kutai Timur Menuju Kota Tertib, PKL Rapi, PAD Naik, Wajah Daerah Berubah

“Sebagai tindak lanjut, Pansus mendesak Pemkab Kutai Timur segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk mendukung implementasi Perda” Yan, S.Pd., SD., M.Pd ( Ketua Pansus )

BP 40, KUTAI TIMUR (15/5/2025) – Kutai Timur resmi mencetak sejarah baru dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini menjadi pondasi penting bagi upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pansus, Yan, S.Pd., SD., M.Pd, dalam laporannya menegaskan bahwa Perda ini lahir dari kolaborasi kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bukan sekadar regulasi, Perda ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menata wajah daerah agar lebih modern, teratur, dan manusiawi. “Ini adalah jawaban atas kebutuhan mendesak untuk penataan kota yang lebih tertib dan terarah,” ujarnya.

Inspirasi datang dari keberhasilan Kota Bekasi dalam menegakkan ketertiban umum. Studi banding yang dilakukan Pansus membuka wawasan tentang pentingnya penataan PKL, pengelolaan bantaran sungai, dan penindakan barang ilegal, yang terbukti mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Kutai Timur bertekad mengadopsi strategi serupa dengan pendekatan yang lebih humanis.

Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, Pansus menegaskan pentingnya pelaksanaan Perda ini secara persuasif. “Penegakan harus tegas namun santun, mengedepankan edukasi agar tak memicu gesekan sosial,” tegas Yan di hadapan anggota dewan, Asisten Administrasi Umum Dr. H. Sudirman Latief, Sekwan Juliansyah, S.Hut, serta jajaran OPD, Satpol PP, dan tamu undangan.

Penyusunan Perda ini melalui proses partisipatif dengan melibatkan tokoh adat, agama, kepala desa, hingga perwakilan perusahaan saat sosialisasi di Kecamatan Kongbeng. Pendekatan ini memastikan aturan yang dihasilkan sejalan dengan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat, sehingga Perda benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.

Ke depan, tantangan terbesar ada di pundak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk merealisasikan Perda ini di lapangan. Masyarakat berharap Perda ini membawa perubahan nyata: wajah daerah yang lebih rapi, PKL tertata, kawasan publik bersih, serta PAD meningkat. Perda Ketertiban Umum ini diharapkan menjadi motor penggerak menuju Kutim Hebat 2030, daerah yang aman, berdaya saing, dan sejahtera.

Sebagai tindak lanjut, Pansus mendesak Pemkab Kutai Timur segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk mendukung implementasi Perda, termasuk penetapan besaran denda dan sanksi administratif lainnya. Tanpa Perbup, beberapa pasal Perda tidak dapat dijalankan secara optimal.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights