SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengajukan rencana kegiatan Multiyears Contract (MYC) untuk periode Tahun Anggaran 2026–2028 dengan total nilai mencapai Rp2,19 triliun. Usulan tersebut terdiri dari 30 paket pekerjaan yang diajukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pengajuan itu dipaparkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Novian Noor, yang mewakili pemerintah daerah. Ia didampingi Kepala Dinas PUPR Joni Abdi Setia, Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latief, Kepala Bapenda Syahfur. serta jajaran pejabat terkait dalam rapat yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kamis sore (13/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas dan dihadiri Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami bersama sejumlah anggota dewan.
Kepala Bappeda Kutim, Novian Noor, menjelaskan bahwa total nilai usulan proyek MYC mencapai Rp2,19 triliun yang mencakup 32 paket pekerjaan. Dari jumlah itu, 16 paket berasal dari Bidang Bina Marga, 6 paket dari Bidang Sumber Daya Air, dan sisanya mencakup berbagai pembangunan infrastruktur strategis. “Kami akan memaparkan urgensi dan prioritas dari program multiyears ini agar dapat dipahami bersama,” ujarnya.
Adapun paket pekerjaan yang diusulkan meliputi pembangunan jalan dan jembatan, dan kecamatan-kecamatan, penanganan banjir, pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Kutim, serta sejumlah gedung sarana dan prasarana pemerintahan seperti Mapolres, Makodim, Kantor BPKAD, dan gudang aset Pemkab. Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim dan lainnya.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas menegaskan bahwa DPRD belum memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat selama dijalankan dengan transparan dan akuntabel. “DPRD tentu mendukung apa pun yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, tapi kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati. Jangan sampai terulang seperti sebelumnya, proyek multiyears sudah disetujui tetapi banyak yang tidak selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam fungsi penganggaran dan pengawasan. Karena itu, setiap tahapan akan dikawal secara ketat agar pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan. “Kami sepakat bersama seluruh anggota DPRD untuk membahasnya lebih detail. Pemerintah juga harus memastikan siapa perusahaan pelaksana, asal-usulnya, serta kelayakan teknis dan finansialnya. Semua harus jelas demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ditegaskan Anjas, DPRD bersikap tegas karena nilai proyek yang diusulkan sangat besar, yakni mencapai Rp2,19 triliun. “Ini bukan uang sedikit. Di tengah kondisi APBD Kutim yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan tren penurunan anggaran akibat efisiensi dari pusat, setiap rupiah harus dihitung dengan cermat. Kita mendukung pembangunan, tapi pelaksanaannya harus hati-hati dan terukur agar tidak menjadi beban di kemudian hari,” pungkasnya.(*)

