Pansus RPIK DPRD Kutim Gelar Rapat Kedua, Fokus Bahas Investasi Industri dan UMKM

“Kami belum membahas isi batang tubuh Raperda. Fokus hari ini masih pada isu-isu investasi.:Sayyid Umas Ketua Pansus

BERITA DPRD KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 kembali menggelar rapat lanjutan diruang Hearing pada Senin (26/5/2025). Rapat kedua ini difokuskan pada pembahasan seputar arah kebijakan investasi, baik skala besar maupun penguatan sektor industri kecil, UMKM, dan koperasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Sayyid Umar, S.Ag., M.Ag, didampingi Hasbollah, S.Ag, M.AP dan dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Lenny Susilawati Anggraeni, S.Si., MBA, Bayah Sargius L. S.Sos, H. Masdari Kidang, SE, Kari Palimbong, ST, H. Bahcok Riandi, H., Edi Markus Palinggi, Aidul Fitri, dan H. Ardiansyah, S.Pd, H.Riduan,S.Ap , Akbar Tanjung ,SP. Hadir dari Sekretariat Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Hasarah, SH dan Perisalah Legislatif Ahli Muda R.T.Shinta Herawaty Purnamasari,S.Sos,

Dari pihak undangan, hadir perwakilan dari Tim Kajian Universitas Mulawarman Samarinda, Kadis PMD dan PTSP Darsafani, Kadis Transnaker Roma Malau, dan Kadis Perikanan H. Juliansyah, ST., MM. Sementara sejumlah dinas teknis seperti Dinas Perkebunan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan tidak hadir meskipun telah diundang.

Dalam keterangannya usai rapat, Ketua Pansus Sayyid Umar menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pengumpulan masukan dan pemetaan arah kebijakan investasi. Rapat belum masuk ke pembahasan batang tubuh Raperda.

“Kami belum membahas isi batang tubuh Raperda. Fokus hari ini masih pada isu-isu investasi. Dan bukan hanya investasi besar, tetapi juga industri kecil, UMKM, serta koperasi akan kami akomodir dalam RPIK,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini akan berlangsung ketat dan membutuhkan waktu karena mencakup banyak aspek strategis, termasuk sinkronisasi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini menjadi perhatian para calon investor.

“RPIK ini akan dikaitkan erat dengan Perda RTRW. Tadi juga ada masukan dari Dinas PMD dan PTSP, agar segera menuntaskan Perda RTRW karena selama ini sering menjadi pertanyaan dan hambatan investor saat akan masuk ke Kutai Timur,” jelasnya.

Rapat berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada 10 Juni 2025, guna melanjutkan pembahasan secara lebih teknis dan terfokus.

“Kami akan lanjutkan rapat tanggal 10 Juni mendatang dengan agenda lanjutan pembahasan Raperda,” tutup Sayyid Umar. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights