Pansus Pastikan Perda Ketertiban Umum Disahkan Maret

BP 40 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur terus bekerja ekstra untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat agar dapat disahkan pada Maret 2025. Pansus memastikan regulasi ini selaras dengan peraturan lain serta mengakomodasi rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Ketua Pansus, Yan, S.Pd., SD., M.Si, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Perda ini demi menciptakan ketertiban dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat dan pejabat Satpol PP, di Ruang Hearing DPRD, Bukit Pelangi Sangatta, pada Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Yan didampingi oleh Yulianus Palangiran dan H. Akmas Sulaiman, serta membahas beberapa rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM terkait substansi Raperda. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi dengan Perda Tata Ruang yang sudah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Tata ruang sudah memiliki Perda sendiri, begitu pula dengan Perda Bangunan dan Perda Sampah. Maka dari itu, kita harus menyelaraskan Raperda Ketertiban Umum agar tidak terjadi duplikasi aturan,” ujar Yan politisi Partai Gerindar .

Selain penyelarasan regulasi, Pansus juga menyoroti sanksi dalam Raperda ini. Awalnya, Raperda memuat sanksi kurungan, tetapi Kementerian Hukum dan HAM mengarahkan agar ketentuan tersebut diganti dengan sanksi denda administratif.

“Sanksinya akan dibuat berlapis, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga denda dengan angka yang sudah terakumulasi,” tambah Yan anggota DPRD Dapil 3

Pansus juga tengah membahas insentif bagi Satpol PP, termasuk tunjangan dan hak-hak mereka dalam menjalankan tugas penegakan Perda. Untuk memastikan kesempurnaan regulasi ini, Pansus memberikan waktu satu minggu kepada Satpol PP untuk melakukan verifikasi akhir sebelum dibawa ke tahap konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

“Setelah semua proses rampung, DPRD Kutai Timur menargetkan pengesahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat melalui Rapat Paripurna pada Maret 2025.(*)

#DPRDKutim #PansusRaperda #KetertibanUmum #PerlindunganMasyarakat #RegulasiTegas #PembangunanDaerah #PerdaKetertiban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights