SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035. Rapat berlangsung di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (22/01/2026).

Pembahasan Raperda RTRW ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah agar lebih terkoordinasi, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam penataan wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Faisal Rachman, didampingi Wakil Ketua Pansus Hasbollah, serta dihadiri anggota Pansus David Rante, H. Ardiansyah, Pandy Widiarto, Kari Palimbong, Aidil Fitri, dan Leny Susilawati.

Turut hadir sebagai tamu undangan perwakilan BPBD Kutai Timur, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Dr. Sulastin, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Kutim melalui Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Sugiyono, Bagian Hukum Setkab Kutim Saipul Anwar, Kabag Persidangan DPRD Hasara, serta perwakilan organisasi pemerhati lingkungan G20 Kutim Junaidi dan FORMIKA (Forum Multi Pihak) Merny Colluna.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus mengakomodir berbagai permasalahan strategis masyarakat, meliputi wilayah rawan bencana alam, perizinan perusahaan tambang dan perkebunan sawit, tata letak jaringan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, daerah aliran sungai (DAS), ketersediaan air bersih, status tanah desa yang masuk kawasan taman nasional, penataan permukiman, serta konservasi dan pelestarian lingkungan.
Ketua Pansus Faisal Rachman menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan catatan dan penguatan regulasi agar Perda RTRW dapat berjalan seiring dengan masukan DPRD dan kebutuhan daerah. Namun demikian, tahapan paripurna belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat mekanisme administrasi yang harus dilengkapi.
“Alhamdulillah, Pansus telah mengakomodir wilayah-wilayah rawan bencana. Karena itu kami menghadirkan BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai unsur teknis. Sebelumnya kami juga mengundang Dinas Pertanian terkait lahan pangan berkelanjutan, termasuk sinkronisasi luas wilayah dalam RTRW, serta sektor pariwisata, transportasi, dan air bersih,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, pembahasan di tingkat Pansus telah selesai dan seluruh isu substantif telah disampaikan. Saat ini, proses tinggal menunggu pemerintah daerah mendaftarkan Perda tersebut ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan sinkronisasi dan mendapatkan persetujuan menteri.
“Setelah itu, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan nota kesepakatan bersama. Saat ini kami tinggal menunggu kesiapan dari pihak pemerintah,” pungkas Faisal Rachman usai rapat.(*)
Reporter : Indra/Setwan
Ediitor : Adi Sagaria

