SANGATTA, ( Jumat, 22/8/2025 ) – DPRD Kutai Timur melalui Komisi A tetap melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, meski manajemen PT Andalas Wahana Sukses (AWS) tidak hadir dalam undangan, Jumat (22/8/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim ini dipimpin Ketua Komisi A, Edi Markus Palinggi, didampingi Sekretaris Komisi A, Yusuf Silambi dan anggota Komisi A, H. Masdari Kidang. Hadir pula Camat Rantau Pulung, Kepala Desa Tanjung Labu, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta pengurus dan anggota Poktan Sumber Utama.

“Kita sudah mengundang manajemen PT AWS, bahkan semalam mereka meminta agar rapat ditunda. Namun karena sudah terjadwal, rapat tetap kami laksanakan,” ujar Edi Markus usai memimpin jalannya hearing.

Dalam forum tersebut, DPRD mendengarkan langsung keterangan dari pengurus Poktan terkait legalitas lahan, riwayat penggarapan, luas area, jumlah anggota kelompok, hingga kondisi tanaman tumbuh di lapangan.
“Kita minta semua berkas diserahkan ke DPRD untuk dipelajari bersama OPD terkait, camat, dan kepala desa,” tambah Edi.
Komisi A juga memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret. “Bulan September nanti kami jadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi kebun yang menjadi sengketa,” tegas Edi yang didampingi H. Masdari Kidang dan Yusuf Silambi.
Dengan hearing ini, DPRD Kutim menegaskan komitmennya untuk menjadi penengah dan mencari solusi terbaik antara kelompok tani dan perusahaan. (*)

