KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan nota kesepakatan penting ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung DPRD Kutai Timur.

Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, dan Wakil Ketua I DPRD, Sayid Anjas, SE., MM. Acara tersebut disaksikan 22 anggota DPRD, Sekretaris Daerah H.Rizali Hadi, Sekretaris DPRD Juliansyah, S.Hut, serta pejabat OPD, Kabag Keuangan Junaedi, SE., M.Si, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi SE, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Hasara, SH, Pejabat Perisalah Legislatif Ahli Muda, R.T.Shinta Herawaty Purnamawasi dan sejumlah undangan penting lainnya. RPJMD ini akan menjadi panduan utama arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.

RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar: “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.” Lima misi utama yang tertuang dalam dokumen tersebut meliputi:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Transformasi ekonomi berbasis potensi lokal (pertanian, kehutanan, pariwisata, dll.)
- Tata kelola pemerintahan yang tangguh
- Pembangunan infrastruktur dasar dan digital
- Pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan berkelanjutan
“RPJMD ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan yang akan kita perjuangkan bersama, dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan,” tegas Bupati Ardiansyah dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya menjadikan dokumen ini sebagai landasan bagi setiap kebijakan pembangunan di seluruh sektor.

Nota kesepakatan ini menggarisbawahi sejumlah prioritas pembangunan, termasuk peningkatan konektivitas wilayah, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta dorongan terhadap adopsi teknologi dan ekonomi hijau. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD direncanakan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan, dan penyelesaian RPJMD ditargetkan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Bupati Ardiansyah juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan. “RPJMD bukan hanya milik pemerintah, tapi milik seluruh masyarakat Kutai Timur. Setiap warga berhak ikut mengawasi, memberi masukan, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal ketat implementasi RPJMD. “Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan tidak hanya realistis, tapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Dengan kesepakatan ini, Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk membangun daerah yang inklusif, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan melalui kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kutai Timur akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RPJMD setelah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.(*)