BP – Dalam langkah cepat dan efisien, DPRD Kutai Timur berhasil membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) hanya dalam waktu kurang dari 15 menit. Keputusan ini diambil segera setelah rapat paripurna ke-XXXII pada Kamis (6/3/2025), yang membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap keterangan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Jimmi, ST., MT., bersama Wakil Ketua Hj. Prayunita Utami, S.Tr., M.Keb., M.Kes.,langsung mengarahkan 30 anggota dewan yang hadir untuk berpindah ke ruang hearing guna menyusun keanggotaan Pansus.

“Saya harapkan bapak dan ibu segera bergeser ke ruang hearing. Kita akan segera menyusun keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2044 serta Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujar Jimmi saat menutup rapat paripurna.

Proses pemilihan berjalan dinamis dan demokratis. Beberapa nama diusulkan sebagai ketua Pansus, dengan kriteria utama kesiapan bekerja keras dalam waktu yang terbatas.
1. Pansus Raperda RPIK 2025–2044
- Ketua: Sayid Umar
- Wakil Ketua: Hasbollah
- Anggota 11 Orang
2. Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan
- Ketua: Pandi Widiarto, S.P.
- Wakil Ketua: Aldryansyah, S.Kom.
- Anggota 11 Orang
Setelah terbentuknya kepengurusan, sejumlah anggota DPRD memberikan saran agar Pansus dapat bekerja lebih cepat dan efektif.

H. Shabaruddin, S.Ag., Sekretaris Fraksi GAP, mempertanyakan durasi kerja Pansus, yang kemudian dijawab oleh Sahara, S.H., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Sesuai tata tertib DPRD, masa kerja Pansus ditetapkan maksimal enam bulan, meskipun di lapangan bisa mengalami kendala.
Anggota Fraksi PKS, Syaiful Bakhri, menekankan pentingnya percepatan kerja Pansus Keolahragaan, mengingat banyaknya agenda olahraga baik di tingkat daerah maupun nasional. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang melindungi atlet, serta perlunya mengacu pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang mencakup empat pilar utama, yaitu; Olahraga Prestasi, Olahraga Rekreasi dan Tradisional, Olahraga Pendidikan, Industri Olahraga

Sementara itu, Dr. Yusuf Silambi, MM., MBA., dari Fraksi PIR, menambahkan bahwa Pansus Keolahragaan tidak boleh berlarut-larut karena pada 2025–2026 terdapat banyak agenda olahraga strategis. Ia mengusulkan agar Pansus menggandeng perusahaan tambang batubara terbesar di daerah untuk mendukung industri olahraga serta menjalin kerja sama dengan KONI Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat guna memperkuat pengembangan olahraga di Kutai Timur.

Untuk Pansus Rencana Pembangunan Industri, Dr. Yusuf Silambi menyoroti kendala yang selama ini menghambat pertumbuhan industri di Kutai Timur, meskipun telah mendapat perhatian dari DPRD.
“Saya berharap Pansus yang baru terbentuk dapat lebih aktif dan gigih dalam membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat kemajuan industri di wilayah ini,” ujar Dr. Yusuf Silambi.
Ketua DPRD Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua Hj. Prayunita Utami, S.Tr., M.Keb., M.Kes., mengapresiasi jalannya rapat yang berlangsung efisien dan penuh partisipasi. Ia menegaskan bahwa rapat kali ini mencatat sejarah baru dalam keanggotaan Pansus, denganpartisipasi terbanyak mencapai 30 anggota DPRD.
“Sebelumnya, rapat pembentukan Pansus tidak pernah dihadiri sebanyak ini. Ini luar biasa!” tutup Jimmi dengan optimisme.
Jimmi juga menegaskan bahwa dengan terbentuknya dua Pansus ini, DPRD Kutai Timur menunjukkan komitmennya dalam mempercepat perumusan kebijakan strategis bagi pembangunan industri dan kemajuan olahraga daerah.
“Mohon semua pihak mendukung niat dan tugas Pansus agar segera tuntas dengan hasil terbaik,” pungkasnya..
Berikut Susunan dan Personil Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2044. Ketua: Sayid Umar,S.Ag., M.Ag. Wakil Ketua : Hasbollah, S.Ag., M.A.P. Anggota : Kari Palimbong, ST, Hj. Uci,SE., Leni Susilawati Angraeni,S.Si.,MBA, Edi Markus Palinggi, H. Bachok Riandi, H.Riduan,,S.A.P, Baya Sargius L. S.Sos
Pansus Keolahragaan: Ketua : Pandi Widiarto, S.P, Wakil Ketua: Aldryansyah, S.Kom
#DPRDKutaiTimur #ParipurnaDPRD #PansusDPRD #KeputusanCepat #EfisiensiLegislasi #PembangunanKutaiTimur #IndustriKutaiTimur #RPIK2025_2044 #PembangunanEkonomi
#InvestasiDaerah #OlahragaKutaiTimur