SANGATTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan DPRD Kutai Timur dalam rangka penguatan akuntabilitas perencanaan dan pengelolaan APBD. Kegiatan ini disampaikan oleh Andy Purwana, Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, secara daring pada acara Sosialisasi Kamus Usulan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, Sangatta, Senin (23/2/2026).
Dalam paparannya, Andy menekankan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia mengungkapkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. Capaian tersebut menunjukkan perlunya komitmen kuat dari seluruh unsur pemerintahan, termasuk legislatif daerah, dalam memperkuat integritas sistem birokrasi.
Selain itu, KPK juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, di mana Kabupaten Kutai Timur memperoleh skor 66,36 dan masuk dalam kategori rentan, karena masih berada di bawah rata-rata Provinsi Kalimantan Timur sebesar 71,97. Sementara itu, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kutai Timur tercatat sebesar 53,19 persen.
Andy juga mengingatkan bahwa anggota legislatif memiliki risiko hukum yang tinggi apabila tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Berdasarkan data KPK sejak tahun 2004 hingga Desember 2025, sebanyak 1.951 orang telah ditangani dalam kasus korupsi, termasuk anggota DPR dan DPRD, dengan kasus terbanyak berupa gratifikasi dan penyuapan.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia menegaskan bahwa Pokir bukan merupakan hak pribadi anggota dewan, melainkan sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang harus disusun secara transparan dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD.
“Kami mengingatkan agar pengelolaan Pokir dilakukan sesuai mekanisme, tidak melanggar kewenangan, serta tidak mengarah pada praktik intervensi pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
KPK juga merekomendasikan agar seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap usulan, baik dari Musrenbang maupun Pokir DPRD, harus terdokumentasi secara transparan melalui sistem e-planning atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menghindari praktik penyuapan, gratifikasi, pemerasan, serta benturan kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan DPRD Kutai Timur dapat semakin memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, serta berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat. (*)

