“Karena sudah ada disposisi dari Pak Bupati kepada DLH, kita sepakat rapat ini tidak perlu diperpanjang. Kita fokus pada pengecekan lapangan yang akan dijadwalkan DLH,” H. Ardiansyah, S.Pd Ketua Komisi C DPRD Kutim
BERITA DPRD KUTIM – Rabu, 18 Juni 2025 — Komisi C DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang hearing DPRD guna menindaklanjuti laporan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, terkait dugaan pencemaran lahan oleh limbah aktivitas pertambangan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pengadu, Masliansyah, mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8 miliar akibat lahan miliknya yang diduga tercemar di empat titik lokasi. Ia menyebutkan, aliran limbah menyebabkan kerusakan parit, banjir lumpur, dan matinya vegetasi di sekitar lahan. Masliansyah menyertakan dokumentasi foto sebagai bukti dan menuntut ganti rugi dari pihak perusahaan.
Tak hanya menyoal pencemaran, Masliansyah juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KPC di Desa Sepaso Selatan dan Desa Rawa Indah. “Kami merasa tidak mendapatkan manfaat yang jelas dari program CSR, bahkan tidak ada transparansi sama sekali,” ujarnya.
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, dan dihadiri sejumlah anggota komisi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Pemerintah Kecamatan Bengalon, Kepala Desa Sepaso Selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak tergugat PT KPC dan penggugat Masliansyah beserta timnya.
Ketua Komisi C, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa Dinas LH telah menerima surat dan disposisi langsung dari Bupati Kutai Timur untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui verifikasi di lapangan.
“Karena sudah ada disposisi dari Pak Bupati kepada DLH, kita sepakat rapat ini tidak perlu diperpanjang. Kita fokus pada pengecekan lapangan yang akan dijadwalkan DLH,” tegas Ardiansyah.
Menanggapi tudingan pengabaian dari pihak desa, Pj Kepala Desa Sepaso Selatan, Ismail, bersama anggota BPD Sadaruddin, membantah. Mereka menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menutup-nutupi atau berpihak kepada perusahaan.
“Masalah ini belum pernah dibahas secara resmi di tingkat desa. Seharusnya persoalan ini dibicarakan dulu di forum desa dan kecamatan sebelum naik ke tingkat kabupaten,” terang Ismail.
Turut hadir dalam RDPU tersebut Wakil Ketua Komisi C H. Bahcok Riandi, serta anggota H. Aidil Fitri, Pandi Widianto, Yusuf Silambi, dr. Novel Paembonan, Kari Palimbong, dan Kristian Hasmadi.
Sementara dari Dinas LH hadir Plt Kepala Dinas Dewi beserta staf, serta dari Sekretariat DPRD Kutim hadir Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi, SE, Analis Kebijakan Ahli Muda Alfrida Buranna, ST., M.A.P, dan staf FPP.