Komisi B Bahas Akses BBM Bersubsidi dan Kewajiban Penerapan Aplikasi XSTAR Mulai Desember 2025

SANGATTA — Komisi B DPRD Kutai Timur menggelar rapat khusus untuk membahas penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan dan petani, serta kesiapan penerapan aplikasi XSTAR milik BPH Migas yang akan mulai diberlakukan secara wajib pada Desember 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Panel DPRD Kutai Timur pada Selasa (18/11/2025) dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad Ali, SH, didampingi anggota Komisi B, H. Riduan, serta Faizal Rachman, SH.

Hadir pula perwakilan dari sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, unsur kecamatan, pengelola SPBU Sangkulirang dan Muara Bengkal, perwakilan Polres Kutim, serta Pertamina Sangatta.

Usai rapat, Ketua Komisi B Muhammad Ali menyampaikan bahwa berbagai masukan mengemuka terkait kendala yang dihadapi nelayan dan kelompok tani dalam mengakses BBM bersubsidi di SPBU.

Ia menegaskan perlunya pendataan yang lebih tertib dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran melalui aplikasi XSTAR.

“Aplikasi EXTAR yang dikembangkan BPH Migas merupakan instrumen penting untuk memperkuat proses verifikasi dan pengendalian penyaluran subsidi. Karena itu, Komisi B meminta agar penerapannya dilakukan serentak di seluruh wilayah Kutai Timur mulai Desember 2025,” kata Muhammad Ali, didampingi H. Riduan.

“Komisi B mendorong percepatan penerapan aplikasi XSTAR di seluruh kecamatan di Kutai Timur. Karena itu, kami meminta Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan Surat Keputusan kolektif bersama enam OPD terkait yang akan terlibat langsung dalam implementasinya,” lanjutnya.

Adapun enam OPD tersebut — yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dua OPD teknis lainnya — akan menjalankan tugas spesifik mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengawasan penerima manfaat di aplikasi XSTAR. “Detail peran masing-masing OPD akan diformalkan dalam SK yang diterbitkan Sekretaris Kabupaten secara kolektif sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.( *)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights