BP 40 – Sengketa lahan seluas 11 hektare yang melibatkan PT Karya Bhakti dan Kelompok Tani Bhakti Karya di Kampung Pedayak, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, terus berlangsung tanpa ada titik temu. Meskipun sudah digelar pertemuan kedua oleh Komisi A DPRD Kutai Timur, kedua pihak tetap bersikukuh dengan klaim mereka masing-masing. PT KIN mengklaim telah membebaskan lahan sesuai prosedur yang berlaku, sementara kelompok tani tetap bersikeras bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Edi Markus Palinggi, menyatakan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi damai dan menghindari penyelesaian melalui jalur hukum. “Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah dan menghindari konflik yang lebih panjang melalui proses hukum,” ujar Edi Markus setelah rapat yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung DPRD Kutai Timur.
Dalam mediasi tersebut, PT KIN yang diwakili oleh GM SSL Destawuri dan SSL Rahyul menyampaikan bahwa pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan izin usaha perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan. Namun, kelompok tani yang diwakili Rustam juru biaca , menegaskan bahwa data pembebasan lahan yang diajukan oleh PT KIN tidak sesuai dengan yang mereka klaim, bahkan data tersebut mengarah pada nama kelompok yang berbeda.
Edi Markus menekankan bahwa DPRD Kutai Timur berperan sebagai mediator dan bukan sebagai pihak yang akan memutuskan siapa yang benar atau salah. “Kami berharap ada komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan jalur hukum,” tegasnya. Rapat ini berlangsung dengan ketegangan yang sempat muncul, namun suasana tetap terkendali berkat kepemimpinan tegas dari Edi Markus Palinggi anggota DPRD Fraksi Nasdem .
Meskipun belum ada keputusan resmi mengenai status lahan tersebut, Komisi A DPRD Kutai Timur memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk terus berkomunikasi dan memverifikasi klaim masing-masing.
“Saya berharap bahwa dengan terus berjalannya proses mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik yang menghindari konflik hukum yang lebih rumit. PT KIN dan Kelompok Tani Bhakti Karya kini diharapkan untuk terus berdialog dan menyelesaikan sengketa ini secara damai”ujarnya (*)
Hashtags: #KomisiADPRDKutaiTimur
#SengketaLahanKutaiTimur
#MediasiDPRD
#SengketaLahan11Hektare
#SolusiTanpaHukum
#PoktanVsPTKIN
#DPRDSelesaikanSengketa