SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, SH, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035. Rapat berlangsung Rabu, 29/10/2025 di ruang hearing DPRD Kutim dan dihadiri seluruh anggota Pansus
Turut hadir Plh Sekretaris DPRD Kutim, Hasarah, bersama Kepala dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Setkab Kutim.
Dalam rapat tersebut, Faizal Rachman menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan tata ruang dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, penyusunan RTRW harus memperhatikan keseimbangan antara pengembangan kawasan permukiman, industri, pariwisata, dan perlindungan lingkungan hidup.
“RTRW bukan hanya peta wilayah, tapi juga panduan arah pembangunan Kutai Timur ke depan. Karena itu, setiap perubahan harus berbasis kajian yang matang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik tata ruang,” ujar Faizal Rachman anggota DPRD Partai PDIP
.
Para pimpinan dan perwkilan OPD memaparkan berbagai kajian teknis terkait revisi zonasi, pengendalian pembangunan di kawasan rawan banjir, serta penyesuaian wilayah pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Diskusi berjalan interaktif melalui tanya jawab untuk memastikan setiap usulan perubahan sesuai regulasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pansus DPRD Kutim berharap, pembahasan Raperda ini dapat segera dirampungkan sehingga Perda Perubahan RTRW Kutai Timur bisa disahkan tepat waktu, memberikan kepastian hukum, serta menjadi dasar arah pembangunan wilayah yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (*)

