Ketua DPRD Kutim Pimpin RDPU Terkait Banjir Bengalon, Hasilkan 9 Rekomendasi Strategis

“Ia meminta pemerintah desa dan RT menyampaikan secara terbuka kepada warganya bahwa bangunan yang berdiri di atas jalur air harus siap dibongkar demi kepentingan umum” Jimmi, ST., MT


BERITA DPRD KUTIM –
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., MT didampingi Ketua Komisi C H. Ardiansyah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan banjir yang sering melanda wilayah Kecamatan Bengalon. Rapat berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim, Selasa, 17 Juni 2025, dan dihadiri oleh lima kepala desa dari Kecamatan Bengalon, Plt Camat Bengalon, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kodim 0909/KTM, Polres Kutim, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Rapat ini difasilitasi oleh DPC Remaong Koetai Berjaya, organisasi adat Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kecamatan Bengalon. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas banjir Sungai Bengalon yang berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Melalui RDPU ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan solusi konkret untuk mengatasi atau meminimalkan dampak banjir.

Dari DPRD Kutim, selain Ketua DPRD Jimmi, turut hadir Ketua Komisi C H. Ardiansyah, Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti H. Shabaruddin, Pandi Widianto, H. Riduan, H. Bahcok Riandi, H. Akhmad Sulaiman, Yursi Yusuf, dr. Novel Paembonan, Kari Palimbong, H. Sayydi Umar, Julfansyah, Syaiful Bahkry, dan Kristian Hasmadi.

RDPU yang dimulai pukul 11.00 WITA dan berlangsung hampir dua jam itu menghasilkan sembilan poin rekomendasi strategis. Ketua Komisi C H. Ardiansyah ditunjuk sebagai koordinator tim pelaksana untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

Sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP:

  1. Penataan tata ruang Kecamatan Bengalon yang melibatkan Bappeda dan instansi teknis sebagai dasar rencana pembangunan jangka panjang.
  2. Normalisasi Sungai Bengalon untuk mengantisipasi meluapnya debit air saat musim hujan.
  3. Relokasi penduduk terdampak banjir ke lahan seluas 200 hektare, dengan dukungan lintas instansi, pemerintah provinsi, dan pihak swasta.
  4. Antisipasi kemunculan buaya saat banjir dengan pengawasan dari petugas Damkar dan BPBD di titik rawan.
  5. Pembangunan infrastruktur jalan desa agar akses masyarakat tidak terputus saat banjir.
  6. Kajian teknis dari dinas terkait, termasuk opsi pembangunan folder atau kanal untuk mengurangi volume air.
  7. Koordinasi lintas pemerintahan dari kabupaten hingga pusat dalam mendukung upaya relokasi warga.
  8. Penggunaan dana APBD serta CSR atau PJSL perusahaan untuk mendukung relokasi dan pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir.
  9. Penertiban bangunan liar di bantaran sungai yang menghambat aliran air, termasuk kemungkinan pembongkaran tanpa ganti rugi.

Ketua DPRD Jimmi menegaskan bahwa penanganan banjir ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk masyarakat yang masih tinggal di bantaran sungai. Ia meminta pemerintah desa dan RT menyampaikan secara terbuka kepada warganya bahwa bangunan yang berdiri di atas jalur air harus siap dibongkar demi kepentingan umum.

“Relokasi menjadi langkah strategis yang harus dipertimbangkan sejak awal. Jika APBD belum mampu mengakomodasi kebutuhan teknis, maka perlu keterlibatan pihak swasta melalui dana tanggung jawab sosial (PJSL),” kata Jimmi.

Menutup RDPU, Ketua DPRD menyatakan bahwa seluruh hasil rapat akan dituangkan dalam notulen resmi sebagai dasar tindak lanjut bersama antara DPRD, Pemkab Kutim, perusahaan, dan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu mengatasi banjir secara komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan demi keselamatan dan kesejahteraan warga Bengalon.(*)

Hastag:
#DPRDKutim
#BanjirBengalon
#SolusiBersama
#RelokasiAman
#SinergiPemerintahMasyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights