SANGATTA – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, ST, MT melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak di Jalan Inpres Gang Ratu Sima, Sangatta, Senin (16/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Kepala Desa Persiapan Sangatta Prima Artanti, para ketua RT, serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Jimmi menegaskan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kutai Timur.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Ia menjelaskan, melalui perda tersebut pemerintah daerah akan memperkuat penyediaan berbagai fasilitas ramah anak, seperti ruang bermain anak dan ruang menyusui, serta sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Selain itu, dalam rancangan aturan tersebut juga direncanakan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perlindungan serta perkembangan anak di daerah.
Jimmi juga menyampaikan bahwa dunia usaha diharapkan dapat berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kutai Timur.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Persiapan Sangatta Prima Artanti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus membuka ruang partisipasi publik agar Raperda yang disusun dapat memberikan manfaat bagi perlindungan anak di daerah.(*)
Laporan : Indra
Editor : Adi Sagaria

