Ketua Bapemperda DPRD Kutim Teken Berita Acara Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Target Rampung Awal Juli 2025

“Jangan sampai ada retribusi yang seharusnya tidak dipungut, tapi masih dipungut. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran aturan dan merugikan masyarakat,” Davit Rante, S.Th Ketua Bapemperda DPRD Kutim

BERITA DPRD KUTIM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Davit Rante, S.Th menandatangani berita acara penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Januar Bayu Irawan, dalam rapat yang diadakan di ruang Panel DPRD Kutim, Senin (26/6/2025).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan anggota Bapemerda, antara lain H. Ardiansyah, Leny Susilawati Anggraeni, Pandi Widiarto, Kari Palimbong, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan  Hasarah dan Perisalah Legislatif R.T. Shinta Herawati Purnamasari.

Usai rapat, Davit Rante menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyusul keluarnya ketentuan baru dari pemerintah pusat yang harus diikuti seluruh daerah di Indonesia.

“Karena ini menyangkut peraturan yang lebih tinggi, yaitu peraturan pemerintah, maka secara otomatis kita harus menyesuaikan. Setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi oleh Kemendagri, keluarlah surat edaran mengenai penyesuaian ini,” ujar Davit dalam keterangan persnya.

Menurutnya, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan beberapa waktu lalu, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan adanya beberapa poin yang perlu direvisi, terutama yang berkaitan dengan tarif dan jenis retribusi.

“Kalau tidak salah ada sekitar tujuh atau delapan pasal yang akan direvisi, sebagian besar terkait tarif retribusi seperti rumah makan, hotel, dan lainnya. Karena ini berdampak langsung ke masyarakat, maka harus tepat dan cepat,” tegas Davit yang juga legislator Partai Gerindra.

Ia juga mengingatkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan.

“Jangan sampai ada retribusi yang seharusnya tidak dipungut, tapi masih dipungut. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran aturan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Meski ada beberapa pasal yang perlu diubah, Davit memastikan proses pembahasan dan penetapan perubahan Perda ini tidak akan molor. Sesuai permintaan Kemendagri, Perda hasil revisi ini ditargetkan selesai dan ditetapkan pada awal Juli 2025.

“Karena ini menyangkut langsung kepentingan masyarakat, maka pembahasannya harus cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)

TAGS #DPRDKutim #BapemperdaKutim #DavitRante #PerdaPajakRetribusi #PerubahanPerda2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights