H.Shabaruddin Pimpin Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di DPRD Kutai Timur

““Dalam menjalankan tugasnya, Pansus memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah maupun pihak lain yang relevan guna mendapatkan data dan informasi yang diperlukan,” Jimmi, ST., MT Ketua DPRD

DPRD KUTIM 40, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pembentukan Pansus ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT, dalam Rapat Paripurna ke-44 yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 10.00 WITA. Rapat turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Poniso Suryo Renggono, anggota dewan, Sekretaris Dewan, serta pejabat dan undangan lainnya.

Dalam struktur kepanitiaan, H. Shabaruddin, S.Ag dari Fraksi Gelora Amanat Persatuan ( GAP ) ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Hj. Hasna, S.E., MM dari Fraksi Golkar dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Adapun susunan lengkap anggota Pansus adalah sebagai berikut:

  • H. Aidil Fitri (Fraksi PKS)
  • Hj. Uci, S.E (Fraksi PKS)
  • Asti Mazar, S.E., M.Si (Fraksi Golkar)
  • Yulianus Palangiran, S.E (Fraksi NasDem)
  • Akhmad Sulaiman, S.Pd.I (Fraksi Demokrat)
  • Joni, S.Sos (Fraksi PPP)
  • Faizal Rachman, S.H (Fraksi GAP)
  • Yan, S.Pd.SD, M.Pd (Fraksi PIR)

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memperlancar proses pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja eksekutif dalam penggunaan anggaran daerah.

“Dalam menjalankan tugasnya, Pansus memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah maupun pihak lain yang relevan guna mendapatkan data dan informasi yang diperlukan,” ujar Jimmi, ST., MT, didampingi Ketua Pansus, H. Shabaruddin, S.Ag, usai rapat paripurna.

Setelah paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal Pansus yang dipimpin langsung oleh H. Shabaruddin bersama seluruh anggota di ruang hearing DPRD.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kutai Timur berharap proses evaluasi dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus), Ranperda ini ditargetkan akan disahkan dalam rapat paripurna pada akhir Juli 2025 mendatang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights