DPRD Kutim, ( Selasa, 24 Juni 2025 ) – Fraksi Persatuan Indonesia Raya ( PIR ) DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-XXXIX terhadap nota penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selasa, 24/6/2025
Fraksi PIR dengan juru bicara dr. Novel Tyty Paembonan ini menyambut baik dan mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi tersebut mendorong penyelarasan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Fraksi Persatuan Indonesia Raya menyoroti bahwa revisi ini mencakup penyempurnaan dari sisi tata kelola dan teknis pemungutan pajak dan retribusi, di antaranya:
- Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal dalam peraturan daerah.
- Penyesuaian layanan retribusi jasa umum di RSUD Kudungga dan RSUD Tipe D, termasuk relokasi serta penghapusan layanan tertentu.
- Penghapusan beberapa layanan retribusi di Puskesmas agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan pelayanan.
- Relokasi layanan retribusi di sektor pasar dan tempat kegiatan usaha lainnya, seperti pertokoan, pasar grosir, dan pemanfaatan aset daerah.
- Penyempurnaan struktur dan besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Fraksi Persatuan Indonesia Raya menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan perda ini. Selain itu, fraksi mendorong agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran, efektif, serta mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
“Revisi ini diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan profesional,” ujar perwakilan fraksi dalam pandangan umumnya.
Fraksi juga menegaskan perlunya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi perda ini, agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan daerah.
Mengakhiri pandangannya, Fraksi Persatuan Indonesia Raya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif selama ini, dan berharap sinergi tersebut semakin kuat demi kemajuan Kabupaten Kutai Timur yang lebih baik ke depan.(*)