Fraksi PIR DPRD Kutim Dukung Raperda RTRW dan Kabupaten Layak Anak, Tekankan Tata Ruang Fleksibel dan Perlindungan Anak

SANGATTA – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutai Timur menyampaikan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah, yakni revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035 dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Indonesia Raya ( PIR ) ,dibacakan oleh Yan, S.Pd., SD., M..Pd menegaskan perlunya penyesuaian RTRW dengan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2042, serta dinamika rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). “RTRW Kutim harus diarahkan pada pertumbuhan ekonomi hijau, industri berkelanjutan, pertanian modern, dan pengelolaan sumber daya alam yang inovatif, inklusif, serta berwawasan lingkungan. Karena itu, pembahasannya harus berbasis data akurat, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memiliki fleksibilitas menghadapi perubahan di masa depan,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi PIR menekankan pentingnya Raperda Kabupaten Layak Anak sebagai payung hukum untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. “Perda Kabupaten Layak Anak harus menjamin hadirnya fasilitas ramah anak, seperti ruang terbuka hijau, layanan kesehatan, dan pendidikan yang memadai. Implementasinya pun perlu diawasi secara efektif agar tujuan perlindungan anak benar-benar tercapai,” tegas Yan anggota DPRD Partai Gerindra Dapil 5.

Fraksi PIR berharap, setelah melalui pembahasan intensif, kedua Raperda ini dapat menjadi produk hukum yang adaptif, berkelanjutan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur, terutama bagi generasi mendatang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights