DPRD KUTIM, Rabu, 20/8/2025 ) – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutai Timur melalui juru bicaranya, Leny Susilawati Aggraini, S.Si., MBA menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (20/8/2025).
Leny Susilawai Angraeni anggota DPRD Dapil 2 ini menegaskan, revisi RTRW penting dilakukan agar sejalan dengan Perda Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi 2023–2042, sekaligus mengantisipasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurutnya, RTRW merupakan arah pembangunan jangka panjang yang harus dirancang matang dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, maupun ketimpangan tata ruang.

Fraksi Nasdem berharap revisi RTRW mampu mengedepankan keadilan sosial dan ekologis, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta memastikan ketersediaan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, RTRW benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Kutai Timur.

Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Nasdem menekankan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi prioritas utama. “Anak adalah generasi penerus bangsa. Pemenuhan hak-hak anak tidak boleh dilakukan sektoral, melainkan terintegrasi dalam kebijakan pembangunan,” tegas Leny. Nasdem mendorong Pemkab Kutim segera mengesahkan Raperda ini sebagai dasar hukum perlindungan anak di berbagai sektor pembangunan. (*)