Fraksi-Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Tanggapan atas Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan, Siap Dibahas Lebih Lanjut

 

BP 40 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali menggelar rapat paripurna ke-XXXII dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Kamis, 5 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi ST., MT, didampingi Wakil Ketua Prayunita Utami, S.Tr.M.Keb., M.Kes,dengan 28 dari 40 anggota DPRD Kutai Timur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Basuki Isnawan , serta turut hadir Sekretaris DPRD Juliansyah, S.Hut,sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para undangan lainnya.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi ST., MT menyampaikan bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Berdasarkan pasal 1 ayat 9 tata tertib DPRD, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Dengan kehadiran 28 orang anggota, maka rapat ini telah memenuhi kuorum,” ujar Jimmi.

Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan: Upaya Membangun Generasi Maju

Dalam rapat ini, fraksi-fraksi DPRD memberikan tanggapan atas dua Raperda Inisiatif DPRD, yang sebelumnya telah mendapatkan respons dari Pemerintah Daerah. Pemerintah menyatakan sependapat dengan DPRD mengenai pentingnya raperda ini sebagai landasan hukum dalam mengupayakan pembinaan dan pengembangan sektor kepemudaan dan keolahragaan di Kutai Timur.

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menggariskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembangunan di bidang keolahragaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial, demi mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, sejahtera, makmur, dan berbudi luhur.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 49, yang menegaskan bahwa pelayanan kepemudaan harus mampu membangun generasi muda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.

Fraksi-Fraksi DPRD Sepakat untuk Melanjutkan Pembahasan

Setelah mendengarkan tanggapan pemerintah, ketujuh fraksi di DPRD Kutai Timur menyampaikan pandangannya terhadap raperda ini. Ketua DPRD Jimmi ST., MT kemudian memersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya, yang diawali oleh Fraksi PKS dengan dibacakan oleh Akbar Tanjung, S.P .Kemudian Fraksi Golkar disampaikan Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P, Fraksi NasDem dibacakan Aldryansyah,S.Kom, Fraksi Demokrat dibacakan  Pandi Widianto, S.I.P, Fraksi PPP dibacakan Joni,S.Sos, Fraksi GAP oleh Yosef Udau,S.Sos dan terakhir Fraksi PIR oleh Baya Sargius,L. S.Sos.

Dalam penyampaian tanggapannya, mayoritas fraksi menegaskan bahwa Raperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur tentang tahapan penyusunan peraturan daerah. Tahapan tersebut mencakup penyampaian Raperda oleh Bupati, tanggapan fraksi, serta pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

Setelah mendengar tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah pemantapan struktur Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas lebih lanjut substansi Raperda ini,” jelas Jimmi.(*)


Hastag:

#DPRDKutaiTimur #RaperdaKeolahragaan #RaperdaKepemudaan #FraksiDPRD #OlahragaUntukSemua #PemudaMaju #RegulasiUntukRakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights