Fraksi Demokrat Dukung Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tekankan Keadilan dan Perlindungan Masyarakat Kecil

DPRD KUTIM,( Selasa, 24 Juni 2025 ) – Dalam Rapat Paripurna ke-XXXIX yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui juru bicaranya, Yusri Yusuf, S.Sos, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggali potensi keuangan sendiri guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu instrumen utama untuk mendukung kemandirian fiskal tersebut adalah melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Fraksi Demokrat menilai bahwa pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Keduanya menjadi dasar pembiayaan berbagai program strategis dan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat lokal.

Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan strategis. Adapun enam keuntungan utamanya adalah, Pertama, Pajak dan retribusi menjadi sumber utama PAD yang mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, tanpa bergantung penuh pada dana transfer dari pusat. Kedua Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan layanan publik lainnya yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Tiga, Penerimaan pajak dan retribusi dapat dialokasikan untuk pemberdayaan UMKM, pengembangan fasilitas pasar, serta kegiatan ekonomi produktif lainnya. Keempat Pajak dan retribusi menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.

Kelima adalah PAD dari pajak dan retribusi memungkinkan penyusunan anggaran daerah yang lebih fleksibel, sesuai kebutuhan dan potensi riil wilayah.Serta keenam adalah dengan mengelola sumber penerimaan sendiri, pemerintah daerah dituntut lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran publik.

Fraksi Demokrat juga memberikan catatan penting agar ke depan, kebijakan pengenaan pajak dan retribusi dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Penetapan tarif harus realistis dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat serta manfaat layanan yang diperoleh.

Fraksi Demokrat berharap, pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat sebanding dengan kualitas pelayanan publik yang diterima, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya.

“Dengan pendekatan yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan, pajak dan retribusi tidak boleh menjadi beban, tetapi menjadi kontribusi bersama demi membangun Kutai Timur yang lebih mandiri, maju, dan merata,” tegas Yusri Yusuf.

Pandangan umum ini menjadi wujud komitmen Fraksi Partai Demokrat dalam mendorong perbaikan kebijakan fiskal daerah. Diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif dalam pembahasan Ranperda demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan daerah yang berkeadilan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights