Faizal Rachman Pimpin Pansus RTRW DPRD Kutim, Bahas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016


SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda nota pengantar pemerintah mengenai APBD P-KUA PPAS 2025 serta penetapan struktur Pansus RTRW dan Kabupaten Layak Anak, Selasa (2/9/2025), di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jimi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, sejumlah pejabat OPD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kutim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kutim Nomor 14 Tahun 2025.

Ketua DPRD Kutim, Jimi, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar pembahasan Raperda. “Tugas utama Pansus adalah mengkaji dan membahas secara mendalam Raperda perubahan RTRW. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan tugas ini,” ujar Jimi.

Pansus RTRW ini dipimpin oleh Faizal Rachman, S.H., dari Fraksi PIR/PDI Perjuangan, dengan Wakil Ketua Hasbollah, S.Ag., M.Ag. Adapun anggota Pansus terdiri dari H. Ardiansyah, S.IP; H. Aidil Fitri; Kari Palimbong, S.T; Leny Susilawati A., S.Si., MBA; Pandi Widiarto, S.IP; Akhmad Sulaeman, S.Pd.I; Ramadhani, S.H.; dan Yan, S.Pd.SD, M.Pd.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights