DPRD KUTIM, 17 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 pada Kamis pagi yang secara resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua 1 Sayid Anjas dan Wakil Ketua 2 Hj. Prayunita Utami para anggota Dewan. Hadir pula Sekretaris Dewan Juliansyah, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD, pejabat eksekutif Pemkab Kutim, Forkopimda, dan sejumlah undangan lainnya.
Pembentukan Pansus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengawal arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dalam Keputusan DPRD Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa pembentukan Pansus bertujuan memperlancar pembahasan Ranperda RPJMD Kutim Tahun 2025–2029 agar lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Berikut susunan dan personel Pansus RPJMD 2025–2029 yang telah ditetapkan:
- Eddy Markus Palinggi – Ketua
- Hepnie Armansyah, S.TP – Wakil Ketua
- Akbar Tanjung, S.P – Anggota
- Syaiful Bakhri. SY, S.Pd – Anggota
- Asti Mazar, S.E., M.Si – Anggota
- Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P – Anggota
- Aldryansyah, S.I.Kom – Anggota
- Yusri Yusuf, S.Sos – Anggota
- Dr. Yusuf T. Silambi, MM., MBA – Anggota
- David Rante, S.Th – Anggota
Dalam keputusan tersebut, Pansus diberi waktu kerja selama 15 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2025, dan memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun pihak lain yang relevan demi mendukung kelancaran tugas pembahasan Ranperda.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen DPRD Kutim dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, visi pembangunan berkelanjutan, dan percepatan menuju Kutai Timur yang unggul, inklusif, dan berdaya saing.(*)
#DPRDKutim #RPJMD2025 #Paripurna49 #PansusRPJMD #KutaiTImurMembangun