DPRD Kutim Temukan Pelanggaran Serius di PT APE: Kolam Tak Berfungsi, Limbah Langsung Mengalir ke Sungai

BP 40 – G+0abungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kutai Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim dan Camat Rantau Pulung menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah tambang oleh PT Arkara Prathama Energi (APE). Dalam inspeksi langsung ke area tambang di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, terungkap bahwa sejumlah kolam pengendapan tidak berfungsi dan aliran air tambang langsung mengalir ke Sungai Benu tanpa proses penyaringan.

Monitoring lapangan ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, politisi Partai NasDem. Ia mengungkapkan bahwa dari enam kolam pengendapan air tambang yang dimiliki PT APE, dua di antaranya tidak aktif, sementara yang lain mengalami pendangkalan berat. “Yang sangat mengkhawatirkan, aliran air dari area tambang langsung masuk ke Sungai Benu tanpa proses pengendapan. Sungai ini terhubung ke Sungai Sangatta yang selama ini rawan banjir di wilayah hilir,” tegas Edi. Untuk memastikan temuan di lapangan, Edi bahkan meninjau langsung jalur aliran limbah ke sungai menggunakan ketinting (perahu kecil) bersama anggota DPRD Leny Susilawati Agreani dan Aldriyansyah.

Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 20 dan 22, yang mewajibkan pengelolaan limbah cair sebelum dibuang ke media lingkungan. Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja lingkungan perusahaan harus dilakukan berbasis fakta di lapangan, bukan sekadar laporan administratif. “Pencegahan banjir dan pencemaran membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya janji,” ujarnya.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim, Marlin Sundu, membenarkan bahwa aktivitas PT APE sebelumnya sempat dihentikan sementara karena melanggar aturan jarak aman terhadap sungai. “Tambang ini hanya berjarak 50 meter dari aliran Sungai Sangatta, padahal batas minimal adalah 100 meter. Kami telah mengambil sampel air dan akan terus melakukan pemantauan secara berkala,” katanya.

Menanggapi hasil monitoring, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT APE, Akhmad Wasrip, menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari DPRD. “Kami berterima kasih atas arahan dari dewan. Kami akan segera menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan. Semoga ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.

Monitoring ini turut diikuti oleh Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, Ketua Komisi C H. Ardiansyah, serta anggota DPRD lainnya: Syaiful Bakhri, Dr. Tyty Novel Paemboanan, H. Masdari Kidan, Joni, Leni Susilawati Agreani, H. Aidil Fitri, Bambang Bagus, Aldriyansyah, Hj. Hasna, Syahid Umar, dan Dr. Yusuf Silambi. Dari unsur eksekutif hadir Camat Rantau Pulung Triningsih serta tim teknis dari DLH Kutim.

DPRD Kutim secara tegas merekomendasikan agar DLH segera melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh kolam pengendapan milik PT APE dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. “DLH harus turun ke lapangan besok. Ini sudah masuk kategori darurat pengawasan karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tutup Edi Markus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights