SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur melalui rapat koordinasi pimpinan dan anggota Komisi B membahas tindak lanjut rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan yang akan dihibahkan kepada Perum Bulog. Rapat berlangsung di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (2/3/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin Faisal Rachman dan dihadiri Yusri Yusuf, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Hasara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ery Mulyadi, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, serta Kabid Pengembangan Prasarana Wilayah Sugiono. Agenda utama adalah memastikan seluruh aspek administrasi, legalitas, dan nilai aset lahan yang direncanakan untuk dihibahkan benar-benar jelas sebelum mendapat persetujuan lebih lanjut.
Dalam forum tersebut, Faisal Rachman menegaskan bahwa DPRD ingin memperoleh gambaran utuh mengenai letak lahan, luas, status hukum, hingga nilai perolehannya. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya telah dibeli menggunakan anggaran daerah. “Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ery Mulyadi, menjelaskan bahwa hibah lahan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk pembangunan 100 gudang pangan (infrastruktur pascapanen) di berbagai daerah, termasuk Kutai Timur. Lahan yang disiapkan berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping WTP Kudungga, dengan luas awal 4,7 hektare yang telah dibebaskan sejak 2017 untuk peruntukan gudang pangan. Dalam nota kesepahaman (MoU), pihak Bulog mengajukan kebutuhan lahan seluas 3 hektare dengan persyaratan hibah dan sertifikat atas nama Bulog, serta dukungan dan persetujuan DPRD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe menyampaikan bahwa terdapat tambahan lahan sekitar 1 hektare pada tahun 2025 sehingga total keseluruhan menjadi kurang lebih 5,7 hektare. Kadis mengatakan proses sertifikasi dan administrasi hibah saat ini berada di BPKAD melalui bidang aset daerah bersama OPD pengguna barang.
DPRD Kutai Timur pada prinsipnya mendukung kerja sama tersebut demi penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah, namun menegaskan seluruh aspek legalitas, kejelasan luas dan lokasi lahan, serta kelengkapan administrasi harus dipastikan tuntas sebelum proses hibah dilaksanakan, agar pemanfaatan aset daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (*)
Laporan : Indra
Editor : Adi Sagaria

