DPRD KUTAI TIMUR, ( KAMIS, 21/8/2025 ) – Komisi A DPRD Kutai Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim dan UPT Samsat Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak kendaraan bermotor serta kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Raya Swargabara, PT Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta, Kamis (21/8/2025).

Rombongan DPRD Kutim yang dipimpin Ketua Komisi A, Edi Markus Palinggi, hadir bersama anggota dewan lain yakni H. Masdari Kidang, Faizal Rachman, H. Shabaruddin, Yusuf Silambi, dan Kajan Lahang. Mereka turut didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan, Rudi. Kedatangan DPRD disambut hangat oleh manajemen KPC melalui General Manager External Affairs & Sustainable Development (GM-ESD), Wawan Setiawan, beserta jajaran perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang bergerak di bidang keuangan.

Dalam sambutannya, Wawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dan pemerintah daerah.
“Hari ini kami sengaja menghadirkan semua kontraktor dan subkontraktor agar langsung mendengar penjelasan terkait Perda pajak kendaraan dan NPWP. Hal ini memudahkan komunikasi, memperjelas aturan, sekaligus mendukung pembangunan di Kutai Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting mengingat besarnya kontribusi sektor pertambangan batubara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
“Lebih dari 80 persen APBD Kutim disokong dari sektor mineral, khususnya batubara. Sedangkan sektor lain seperti perkebunan kelapa sawit dengan luas 500 ribu hektare hanya menyumbang sekitar Rp70 miliar, dan sektor kelautan sekitar Rp2 miliar per tahun. Karena itu, kita harus mencari sumber lain, salah satunya dari pajak kendaraan dan NPWP karyawan,” tegasnya.
Edi juga menekankan bahwa karyawan yang bekerja di Kutim namun berdomisili di luar daerah diharapkan turut berkontribusi bagi daerah tempat mereka mencari nafkah. “Dengan adanya pajak kendaraan dan NPWP, kita berharap semua pihak bisa ikut membantu memperkuat PAD demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, anggota DPRD lainnya seperti Faizal Rachman (Ketua Fraksi Gelora) dan Kajan Lahang (Ketua Fraksi NasDem) turut mendukung pentingnya kepatuhan pajak sebagai motor penggerak pembangunan. Mereka menilai regulasi ini akan memperkuat fondasi ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan yang lebih merata.
Kehadiran DPRD Kutim dalam forum bersama perusahaan kontraktor dan subkontraktor KPC menjadi bukti nyata komitmen legislatif dalam mengawal implementasi aturan perpajakan. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperluas basis penerimaan daerah yang berkelanjutan.(*)